Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lapangan Desa Tekasire, Potensi Kerugian Negara Rp 655 Juta

Jelo Sangaji • Kamis, 7 Mei 2026 | 13:14 WIB

Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan.

LombokPost-Pengadaan tanah lapangan sepak bola Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Dompu, tahun 2024 diduga bermasalah. Proyek yang dikelola pemerintah desa kini diselidiki Kejari Dompu.

Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Dalam audit tersebut ditemukan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp 655.716.340.

“Baru kami terima LHP dari Inspektorat. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan untuk mencari bukti tambahan,” kata dia, Rabu (6/5).

Baca Juga: Istri Wabup Dompu Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kempo

Dugaan penyimpangan mencakup beberapa aspek. Di antaranya, pengadaan tanah lapangan yang masih berstatus sertifikat hak milik (SHM) dalam kondisi diagunkan oleh pihak pertama di bank saat proses pembayaran berlangsung.

“Dalam perjanjian awal disebut tidak diagunkan, tetapi faktanya hingga pembayaran ketiga tanah masih diagunkan. Bahkan saat LHP keluar, statusnya masih diagunkan, baru beberapa hari lalu ditebus,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran dalam pembayaran honorarium tim sembilan pengadaan tanah yang tidak sesuai ketentuan Perdes Nomor 5 Tahun 2024 dan Perdes Nomor 3 Tahun 2025.

Baca Juga: Tinjau Lokasi, Bupati Dompu: Pabrik Pakan Solusi Stabilkan Harga Jagung

Temuan lain, adanya kegiatan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah tersebut sah menjadi aset desa.

“Tanah belum sah sebagai aset desa, tetapi sudah dilakukan perataan. Potensi kerugian juga muncul di situ. Inspektorat hitungnya total loss ,” sebut dia.

Dari total potensi kerugian, sekitar Rp 547 juta disebut berasal dari pengadaan tanah. Sementara anggaran awal yang dialokasikan desa mencapai Rp 900 juta. Namun, berdasarkan informasinya, harga riil pembelian tanah diduga tidak lebih dari Rp 300 juta.

Kasus ini mulai bergulir sejak 2024 setelah adanya laporan masyarakat. Kepala Desa Tekasire berinisial MZ diduga memark-up harga lahan dalam proses pengadaan tersebut.

Danny memastikan proses penyelidikan masih berjalan. Pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa, akan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Kami masih dalami. Semua pihak akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan,” tegas Danny. 

Editor : Jelo Sangaji
#desa tekasire #pengadaan lapangan desa #Kejari Dompu #Dompu