LombokPost-Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di Kabupaten Bima hingga kini belum juga dibayarkan. Padahal, pemerintah daerah sebelumnya menjanjikan pembayaran dilakukan pada April 2026.
Sejumlah guru PPPK paro waktu mengaku belum menerima gaji sejak Januari hingga memasuki Mei ini. “Belum terima gaji kami,” ujar salah seorang guru PPPK paro waktu, Izul, Kamis (7/5).
Dia mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, mulai dari kontrak kerja, rekening bank hingga KTP. “Ini sudah memasuki Mei, gaji kami belum cair,” katanya.
Baca Juga: Siswa SMA di Bima Tewas Ditusuk, Dua Pelaku Ditangkap, Motif Masih Didalami
Meski belum menerima gaji selama empat bulan, para guru PPPK paro waktu tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing. “Kami tetap mengajar walau gaji belum dibayar. Semoga bulan ini bisa cair,” harapnya.
Besaran gaji PPPK paro waktu di Kabupaten Bima berbeda berdasarkan kategori. Untuk eks tenaga pendukung (TPU) menerima Rp700 ribu per bulan, sementara non-TPU sebesar Rp300 ribu per bulan.
Adapun jumlah PPPK paro waktu yang diangkat tahun ini mencapai 13.970 orang, terdiri dari 7.007 tenaga guru, 5.672 tenaga teknis, dan 1.400 tenaga kesehatan.
Baca Juga: Residivis Kasus Narkoba di Bima Ketahuan Hendak Selundupkan Ganja ke Sel Tahanan
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardin menegaskan, pembayaran gaji PPPK seharusnya sudah direalisasikan sejak April lalu, termasuk pembayaran rapelan sejak Januari. “Karena anggarannya sudah ada, sekitar Rp63 miliar untuk satu tahun,” tegas Supardin.
Pemerintah daerah berdalih masih terkendala regulasi terkait skema pembayaran yang sebagian direncanakan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Yang jadi kendala, usulan pembayaran 40 persen lewat BOS belum ada regulasinya. Yang ada baru 20 persen,” jelasnya.
Selain faktor regulasi, kata Supardin, kendala administrasi juga menjadi hambatan pencairan gaji. Di antaranya, masih ada PPPK yang belum melengkapi daftar riwayat hidup, sebagian masih dalam masa sanggah, serta ada yang mengundurkan diri maupun meninggal dunia.
Supardin memastikan anggaran pembayaran gaji PPPK paro waktu telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga menurutnya tidak ada alasan untuk menunda pencairan.
“Anggaran sudah diketok. Harusnya tidak ada lagi tawar-menawar untuk membayar gaji PPPK paro waktu,” pungkasnya.
Editor : Jelo Sangaji