LombokPost-Pria berinisial A, 41 tahun, warga Kecamatan Pekat, Dompu, ditangkap polisi. Dia diduga memperkosa siswi SMA hingga hamil.
Kasus ini terungkap berkat keberanian korban menceritakan perbuatan A. Kepada keluarganya, korban mengaku diperkosa A.
Tak terima, korban datang ke Polsek Pekat didampingi keluarganya untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
"Kasus itu dilaporkan pada Minggu (10/5) sekitar pukul 09.30 Wita," kata Kapolsek Pekat Iptu Jubaidin dalam keterangannya, Senin (11/5).
Baca Juga: Jaksa Mulai Telaah Dugaan Korupsi PDAM Dompu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa pertama terjadi pada Desember 2025 saat korban sedang seorang diri di rumahnya.
Saat itu, pelaku A masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan sambil mengancam akan membunuh korban serta keluarganya jika kejadian tersebut diceritakan kepada orang lain.
"Korban kembali mengalami kejadian serupa pada Januari 2026 di lokasi yang sama," jelas dia.
Baca Juga: Jaksa Telaah Dugaan Korupsi Istri Wabup Dompu
Karena takut dengan ancaman yang diterima, korban memilih menyembunyikan peristiwa tersebut dari pihak keluarga.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban. "Setelah ditanya oleh keluarganya, korban mengaku sedang hamil akibat perbuatan terduga pelaku," ujar kapolsek.
Usai menerima laporan, anggota Polsek Pekat bergerak mencari terduga pelaku dan berhasil mengamankannya. “Kami telah mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga maupun masyarakat,” kata Jubaidin.
Dia menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan maksimal serta meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. "Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji