LombokPost-Pria berinisial DW, 24 tahun, warga Kecamatan Kilo, Dompu, digelandang ke kantor polisi. Dia diduga memperkosa gadis berusia 12 tahun.
Peristiwa ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku SMP berkenalan dengan pelaku DW melalui media sosial. Kemudian, korban diajak jalan-jalan, Sabtu malam (9/5).
Setelah sepakat, pelaku DW menjemput korban sekitar pukul 22.00 Wita di depan gedung serbaguna salah satu desa di Kecamatan Kilo. "Korban diajak pelaku dengan alasan makan bakso," kata Kapolsek Kilo Iptu Rusnadin, Selasa (12/5).
Baca Juga: Siswi SMA di Dompu Diancam Dibunuh Lalu Diperkosa hingga Hamil
Setelah dijemput, pelaku justru membawa korban ke rumahnya yang juga di Kecamatan Kilo. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa berhubungan intim. "Korban diancam terlebih dahulu sebelum diperkosa," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku mendapat ancaman akan dicekik jika menolak berhubungan badan. "Korban juga mengaku mengalami persetubuhan sebanyak tiga kali sebelum diantar pulang pada Minggu (10/5)," sebut kapolsek.
Korban pun menceritakan peristiwa pilu yang dialami kepada keluarga. Selanjut, dilaporkan ke Polsek Kilo. "Kami langsung bergerak cepat untuk menyelidiki keberadaan pelaku DW," katanya.
Baca Juga: Istri Wabup Dompu Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kempo
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap DW tanpa perlawanan di rumahnya. Selanjutnya, dia digelandang menuju Polsek Kilo. "Pelaku sudah kami serahkan penanganannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Dompu," jelas dia.
Dia mengimbau kepada keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
“Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial agar tidak mudah menjadi korban tindak kejahatan,” tambahnya.
Editor : Jelo Sangaji