LombokPost-Satresnarkoba Polres Bima berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 535 gram (setengah kilogram) di Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
Pria yang diduga sebagai pemilik sabu berinisial YD alias BKT ditangkap di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (2/7).
Sementara, pemesan sabu Firdaus alias Daus, 26 tahun, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Jaringan Lombok-Bima Ditangkap, Polisi Sita Setengah Kg Sabu
Kasatresnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengatakan, pengungkapan ini hasil pengembangan dari keterangan para tersangka, serta metode scientific crime investigation. "Penyidik berhasil mengungkap peran masing-masing pihak dalam jaringan ini," kata Dediansyah.
Pengungkapan jaringan pengedar sabu bermula dari penangkapan kurir sabu setengah kilo, Senin (22/6). Tim Satresnarkoba Polres Bima membekuk dua pria berinisial SH, 46 tahun, dan SL, 42 tahun. Keduanya diamankan saat membawa sabu menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Berangkat dari keterangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengidentifikasi YD alias BKT yang diduga sebagai pemilik sabu. Polres Bima kemudian berkoordinasi dengan Ditrrsnarkoba Polda NTB dan Polres Tuban. "YD ditangkap di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur, pada Kamis (25/6)," jelasnya.
Setelah diamankan, YD dijemput Ditresnarkoba Polda NTB dan anggota Satresnarkoba Polres Bima untuk dibawa ke Kabupaten Bima guna menjalani proses hukum. "Saat ini, YD telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bima," tegasnya.
Selain menangkap pemilik barang, penyidik juga mengidentifikasi Daus yang diduga berperan sebagai pemesan sabu tersebut.
Daus telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor DPO/03/VII/2026/Satresnarkoba tertanggal 1 Juli 2026 dan saat ini masih dalam pengejaran. "Pemesan sabu itu masih buron," terang dia.
Meski telah menetapkan tiga tersangka dan menerbitkan satu DPO, Dediansyah menegaskan, penyidikan belum dihentikan. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," katanya.
Kapolres Bima AKBP Muh Anton Bhayangkara mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan kurir, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
"Pengungkapan sabu 535 gram di Talabiu bukan sekadar perkara penangkapan kurir di lapangan. Di baliknya terdapat kerja penyidikan berlapis yang akhirnya mampu mengurai identitas pemilik, mengungkap pemesan, serta membuka tabir jaringan yang selama ini berusaha bersembunyi," kata Anton.
Editor : Jelo Sangaji