Keputusan untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia secara otomatis membuat Satria Kumbara kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam pernyataan resmi, Rabu (23/7).
“Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan,” ujar Supratman.
Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta PP Nomor 2 Tahun 2007, seseorang dinyatakan kehilangan status WNI apabila terbukti mengabdi di militer asing tanpa izin pemerintah Indonesia.
Meskipun demikian, pemerintah membuka ruang bagi Satria untuk mengajukan permohonan kembali menjadi WNI melalui jalur naturalisasi murni, yaitu pewarganegaraan oleh Presiden.
“Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” jelas Menkumham.
Hingga saat ini, Kemenkumham belum menerima laporan resmi baik dari perwakilan Indonesia di luar negeri maupun instansi terkait terkait status Satria Kumbara. Namun, permohonan bisa tetap diajukan asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.
Nama Satria Arta Kumbara menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Dalam video itu, ia mengaku menyesal menandatangani kontrak militer dengan Rusia dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto agar bisa pulang dan mengembalikan kewarganegaraan Indonesia.
Minta Bergabung Lagi
Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL, menyampaikan permintaan maaf dan harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bisa kembali ke Indonesia. Hal ini disampaikannya lewat video di media sosial, usai dirinya kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) akibat bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dalam perang di Ukraina.
Akibat keputusan tersebut, kewarganegaraan Indonesia dicabut oleh pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kewarganegaraan otomatis gugur jika seorang WNI secara sukarela bergabung dengan militer negara asing.
Dalam video yang diunggah ke akun @zsorm689, Satria menyampaikan:
“Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila (atas) ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan menteri pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya. Mohon izin bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah.”
Baca Juga: Satria Kumbara Minta Maaf dan Mohon Bantuan Prabowo Pulangkan Dirinya Usai Gabung Tentara Rusia
Satria mengaku bahwa kepergiannya ke Rusia adalah untuk mencari penghidupan, dan dia telah berpamitan serta meminta doa restu dari ibunya. Namun, setelah kehilangan status WNI, ia merasa kehilangan sesuatu yang paling berharga dalam hidupnya.
“Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, satu-satunya jalan untuk mengakhiri kontrak tersebut adalah melalui komunikasi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin serta pihak Kementerian Pertahanan Rusia.
Ia menegaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia adalah segalanya dan tak bisa ditukar dengan apapun. Ia juga meminta videonya disampaikan ke admin Partai Gerindra agar bisa sampai ke Presiden Prabowo.
Baca Juga: Kampung Halaman Zelensky Dirudal Rusia, Moskow Tak Ubah Strategi Perang meski Trump Marah
“Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya adalah segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” tambahnya.
Di akhir video, Satria kembali memohon ampun dan menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi adalah karena ketidaktahuannya terhadap aturan dalam UU Kewarganegaraan.
“Dan sekali lagi saya memohon kebesaran hati Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri kontrak tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya, dipulangkan ke Indonesia,” tutupnya.
Editor : Redaksi Lombok Post