Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemohon Visa AS Wajib Bayar Jaminan Rp 245 Juta Untuk Negara dengan Tingkat Overstay Tinggi, Trump Cabut Visa Ratusan Mahasiswa Universitas Harvard

Lombok Post Online • Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:10 WIB

 

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost - Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) mengusulkan program percontohan yang mewajibkan pemohon visa bisnis dan wisata dari negara tertentu membayar jaminan hingga USD 15 ribu (Rp 245,7 juta).

Kebijakan ini ditujukan bagi warga dari negara yang dinilai memiliki tingkat overstay (masa tinggal) tinggi dan sistem keamanan dokumen yang lemah.

Jaminan bertujuan agar pemerintah AS tidak menanggung risiko keuangan jika pemegang visa melanggar ketentuan masa tinggal.

Program ini berlangsung selama 12 bulan dan dimulai 15 hari setelah diumumkan secara resmi di Federal Register Selasa (5/8).

Meski wacana jaminan visa ini pernah diusulkan sebelumnya, implementasinya sempat ditunda karena alasan teknis dan kekhawatiran publik. Namun, kali ini pemerintah AS tetap melanjutkan tanpa merinci negara mana saja yang akan terkena dampaknya. ”Negara-negara yang tercakup dalam program ini akan diumumkan di masa mendatang. Daftar tersebut juga dapat diubah secara berkala,” kata Deplu AS seperti dilansir BBC.

Laporan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, seperti dilansir dari Associated Press, negara-negara dengan tingkat overstay tertinggi bagi pemegang visa bisnis dan pariwisata adalah Chad, Laos, Haiti, dan Kongo.

 Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Visa Belajar untuk WNA, Pengajuan Visa Pendidikan Non Formal Wajib Punya Penjamin

Dikaitkan dengan Pembatasan Imigrasi

Program percontohan dari Deplu AS pun dikaitkan dengan pembatasan imigrasi 12 negara oleh Presiden AS Donald Trump pada awal Juni lalu. Ke-12 negara tersebut adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Ada pula tujuh negara yang sebagian dibatasi seperti  Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

”Amerika Serikat harus waspada selama proses penerbitan visa untuk memastikan bahwa orang asing yang disetujui untuk masuk ke Amerika Serikat tidak bermaksud merugikan warga Amerika atau kepentingan nasional kita,” tutur Trump dalam pernyataan tersebut.

Baca Juga: 2024 Terdapat 133.979 TKA di Indonesia, Perbarui Aturan Visa Calon TKA

Selain itu, pemerintahan Trump juga mencabut visa bagi ratusan mahasiswa internasional di Universitas Harvard. Beberapa mahasiswa malah ditahan setelah berpartisipasi dalam beberapa bentuk aktivitas pro-Palestina.

Tentang Program Percontohan Jaminan Visa

Tujuan

Mencegah pelanggaran masa tinggal (overstay) oleh wisatawan atau pemohon visa dari negara-negara yang diidentifikasi memiliki tingkat overstay tinggi, sistem penyaringan dokumen yang lemah, atau menawarkan kewarganegaraan melalui investasi tanpa persyaratan residensi.

Besaran Jaminan

Pemohon visa dapat diwajibkan membayar jaminan USD 5.000 (Rp 81,9 juta), USD 10.000 (Rp 163 juta), atau USD 15.000 (sekitar Rp 245,7 juta) bergantung pada penilaian petugas konsuler.

Marco Rubio
Marco Rubio

Durasi

Berlangsung selama 12 bulan dan mulai berlaku 15 hari setelah pemberitahuan resmi diterbitkan Selasa (5/8).

Negara Terdampak

Negara-negara yang memiliki tingkat overstay visa tinggi seperti Chad, Eritrea, Haiti, Myanmar, Yaman, Burundi, Djibouti, dan Togo. Indonesia tidak termasuk dalam Program Bebas Visa (Visa Waiver Program) sehingga WNI berpotensi terkena kebijakan ini. Daftar resmi negara belum diumumkan.

Negara Pengecualian

Pemohon dari negara-negara dalam Program Bebas Visa. (lyn/dns/JPG/r3)

Editor : Pujo Nugroho
#universitas harvard #Amerika Serikat #visa #imigrasi #Donald Trump