LombokPost - Amerika Serikat (AS) akan memperluas jumlah negara yang terkena larangan perjalanan masuk ke negerinya.
Menurut Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem dalam acara ”The Ingraham Angle” di Fox News Jumat (5/12).
Jumlah negara yang dicekal mencapai lebih dari 30 negara.
”Saya tidak akan menyebutkan jumlahnya secara spesifik, tetapi jumlahnya lebih dari 30 negara. Presiden (Donald Trump) terus mengevaluasi negara-negara,” kata Noem seperti dilansir dari AsiaOne.
Pada Juni lalu, Trump menandatangani pelarangan 12 negara untuk memasuki AS serta pembatasan untuk tujuh negara lainnya.
Alasan Trump adalah melindungi diri dari ”teroris asing” dan ancaman keamanan lainnya. Larangan tersebut berlaku baik bagi imigran maupun non-imigran seperti turis, pelajar, dan pelancong bisnis.
Perluasan daftar tersebut menandai eskalasi lebih lanjut dari langkah-langkah migrasi yang diambil pemerintah Trump pasca penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington pekan lalu.
Para penyelidik mengatakan, penembakan dilakukan oleh warga negara Afghanistan yang memasuki AS pada 2021 melalui program pemukiman.
DAFTAR NEGARA TRAVEL BAN AS
-Negara dengan Pembatasan Penuh (12)
Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman.
-Negara dengan Pembatasan Parsial (7)
Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, Venezuela
-Negara Tambahan yang Dipertimbangkan (13)
Republik Demokratik Kongo, Nigeria, Pakistan, Syria, Ethiopia, Mali, Niger, Kamerun, Bhutan, Kamboja, Ghana, Kenya, Tanzania (raf/dns/JPG/r3)
Editor : Pujo Nugroho