Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Miliarder India Siap Bayar Denda Kasus Suap Rp 316 M

Redaksi • Senin, 18 Mei 2026 | 11:36 WIB
Miliarder India Gautam Adani (X @gautam_adani)
Miliarder India Gautam Adani (X @gautam_adani)

LombokPost - Miliarder India Gautam Adani bersama keponakannya, Sagar Adani, sepakat membayar denda gabungan sebesar USD 18 juta atau sekitar Rp 316,19 miliar untuk menyelesaikan gugatan perdata dari U.S. Securities and Exchange Commission (SEC).

Penyelesaian tersebut terkait gugatan yang diajukan SEC pada 2024.

Regulator menuduh Gautam Adani membayar suap kepada pejabat India demi memperoleh proyek energi terbarukan dan menyesatkan investor Amerika Serikat terkait praktik anti-penyuapan saat menghimpun dana melalui obligasi.

Baca Juga: Pria India Selundupkan Emas Rp 700 Juta di Celana Dalam: 265 Gram Disamarkan dengan Adonan Tepung, Terbongkar di Bandara Soetta

"Dalam kesepakatan yang masih menunggu persetujuan pengadilan itu, Gautam Adani akan membayar denda sebesar USD 6 juta, sedangkan Sagar Adani dikenai denda USD 12 juta," ungkap kuasa hukum Gautam Adani dikutip dari Reuters, Jumat (15/5).

Meski demikian, perjanjian tersebut tidak mencakup pengakuan maupun penolakan atas tuduhan yang diajukan SEC.

Keduanya juga diwajibkan mematuhi aturan anti-penipuan di Amerika Serikat, termasuk larangan melakukan penipuan investor, manipulasi pasar, dan pelanggaran sekuritas di masa mendatang.

Baca Juga: Update Ranking WTA 2026: Elena Rybakina Naik ke No.2, Talia Gibson Melejit ke Top 100 Usai Indian Wells

Kasus ini bermula ketika SEC menuding perusahaan energi milik Adani menghimpun dana sekitar USD 750 juta atau setara Rp 13,17 triliun, termasuk USD 175 juta atau Rp 3,07 triliun dari investor AS.

Dana itu disebut diperoleh dengan memberikan informasi yang dianggap menyesatkan terkait kepatuhan Adani Green Energy terhadap aturan anti-penyuapan.

Namun, Adani Group membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai klaim yang tidak berdasar. (din/gas/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Gugatan #Amerika Serikat #perusahaan #india #obligasi