Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Catat, Ini Batas Relaksasi Penyampaian Kelengkapan SPT

Baiq Farida • Senin, 20 April 2020 | 14:11 WIB
BAYAR PAJAK: Sejumlah warga mengantre di mobil samsat keliling untuk membayar pajak kendaraan bermotor, belum lama ini. (Ivan/Lombok Post)
BAYAR PAJAK: Sejumlah warga mengantre di mobil samsat keliling untuk membayar pajak kendaraan bermotor, belum lama ini. (Ivan/Lombok Post)
MATARAM-Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019. Paling lambat 30 April mendatang. ”Namun dengan kondisi sekarang, mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni,” kata Kepala Kanwil DJP Nusra Belis Siswanto, kemarin (19/4/2020).

 

Ini dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT tahunan. Bagi wajib pajak badan SPT tahunan disampaikan hingga 30 April 2020. Cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI. Ada Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan. Lainnya bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

 

Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 tidak jauh beda. Cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV. Ada Neraca menggunakan format sederhana. Lainnya bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

 

Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan berupa laporan keuangan. Ini dapat dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. ”Namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan,” imbuhnya.

 

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi harus menyampaikan pemberitahuan secara online. Polanya melalui www.pajak.go.id.

 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusra Devi Sonya Adrince mengatakan peraturan ini dapat diunduh di www.pajak.go.id. Dengan relaksasi diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya. ”Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah yaitu 22 persen,” kata dia. (nur/r9)

  Editor : Baiq Farida
#Pajak #relaksasi #Headline #SPT