Ini dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT tahunan. Bagi wajib pajak badan SPT tahunan disampaikan hingga 30 April 2020. Cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI. Ada Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan. Lainnya bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 tidak jauh beda. Cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV. Ada Neraca menggunakan format sederhana. Lainnya bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan berupa laporan keuangan. Ini dapat dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. ”Namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan,” imbuhnya.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi harus menyampaikan pemberitahuan secara online. Polanya melalui www.pajak.go.id.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusra Devi Sonya Adrince mengatakan peraturan ini dapat diunduh di www.pajak.go.id. Dengan relaksasi diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya. ”Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah yaitu 22 persen,” kata dia. (nur/r9)
Editor : Baiq Farida