”OJK akan terus mengawasi, menjamin dana nasabah tidak ada yang hilang,” ujar Farid Faletehan, kepala OJK NTB, (31/3).
Dia menjelaskan, pihak bank tetap akan mengantisipasi segala jenis kemungkinan. Sejumlah dana kas cadangan yang disimpan oleh lembaga jasa keuangan dapat dimanfaatkan. Cadangan darurat digunakan untuk menghadapi beragam risiko tak terduga masa mendatang. Baik risiko kredit maupun risiko operasional. Termasuk beragam kemungkinan lain yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Oleh karena itu, sambung Farid, ia meminta kepada nasabah Bank NTB Syariah mempercayakan kepada pemerintah dan semua pihak berwenang. ”Prinsipnya sama seperti kasus ATM hilang. Jika tak ada cadangan-cadangan itu, bisa langsung collapse banknya,” jelas Farid.
Meski menjadi badan usaha milik daerah, pihaknya menjamin tak akan ada kerugian yang akan dialami NTB. Ini merupakan kegiatan perbankan yang secara normal dan bisa saja terjadi. Yang jelas, proses penegakkan hukum tetap berjalan kepada setiap orang yang melanggar. Apabila masyarakat ada yang dirugikan, berhak melapor ke OJK. Sisi lain, imbauan untuk perbankan juga tak berhenti dilakukan.
”Pokoknya jika ada ditemukan nasabah yang dirugikan, pihak bank harus siap mengembalikan,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini bisa terjadi karea proses rotasi SDM yang terlalu lama. Ini akan menjadi perhatian tambahan pihaknya setiap melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Diimbau, masa menjabat dibatasi selama 2-3 tahun untuk dilakukan pemindahan baik rotasi maupun mutasi jabatan. Sebagai bank konversi sejak 2018 lalu, diharapkan seluruh SDM dan manajemen yang bertugas dapat bekerja dengan lebih baik ke depannya.
”Jika tak dipindah, bisa saja mereka semakin mahir di tempatnya dan rentan menyalahgunakan wewenang,” imbuhnya. (eka/r9)
Editor : Wahyu Prihadi