Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Belum Usai, Dampak Pandemi bagi Kontraktor Masih Berat

Wahyu Prihadi • Minggu, 20 Juni 2021 | 22:17 WIB
PROSES PEMBANGUNAN: Salah satu proyek yang masih dalam tahap pembangunan, di Jalan Udayana, Mataram, beberapa waktu lalu.
PROSES PEMBANGUNAN: Salah satu proyek yang masih dalam tahap pembangunan, di Jalan Udayana, Mataram, beberapa waktu lalu.
MATARAM-Sektor properti perlahan menguat berkat dampak insentif relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun hal ini tak lantas membuat iklim sektor konstruksi juga ikut membaik begitu saja.

Hal ini dikatakan Bambang Muntoyo, ketua  Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) NTB. Dibanding proyek-proyek infrasturktus swasta, pihaknya saat ini masih berharap adanya guyuran dana dari pembangunan infrastruktur pemerintah. Meski diakuinya hal ini sulit lantaran banyaknya refocusing dana pemerintah imbas pandemi. ”Sebagian besar kontraktor biasanya ambil tugas dari pemerintahan saja,” ujarnya, (20/6).

Pandemi membuat banyak kontrak dan tender harus dibatalkan. Alasannya sederhana, keuangan negara yang masih kembang kempis. Padahal  pendapatan kontraktor sangat bergantung terhadap proyek. Kondisi ini menyebabkan penyedia jasa konstruksi banyak yang menutup usaha. Khususnya kontraktor kelas menengah yang sejak awal juga seringkali kesulitan mendapatkan proyek. Meski demikian, pihaknya enggan mengitung secara pasti jumlah persentasenya. Sebab meski proyek sepi, sertifikat badan usaha (SBU) mereka masih berlaku setidaknya hingga akhir tahun 2021.

”Sedangkan pihak kontraktor juga harus tetap siap alat, tenaga, keuangan dan yang lain. Kalau mau jadi kontraktor setengah-setengah ya semakin tertinggal,” ujarnya.

Ia juga mengaku kesulitan beradaptasi terkait regulasi baru dari PUPR, BSU, maupun LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang beragam. Termasuk kaitannya dengan penerbitan dan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setelah pembubaran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di daerah pada akhir 2020. Padahal SBU sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha, karena sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tender jasa konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah.

”Walau pun SBU yang lama masih bisa digunakan tap kan hanya sampai 2021. Sedangkan proses perpanjangannya susah apalagi kalau mepet-mepet waktu,” keluhnya.

Ia juga menyinggung persoalan regulasi kepemilikan SKA (Sertifikat Keahlian) oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruki (LPJK). ”Artinya gini, ada suatu proyek yang butuh SKA sebagai kualifikasinya, tapi kita gak punya, mau urus ke mana,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) NTB Hasmudin mengatakan, angin segar justru perlahan sudah mulai dirasakan anggotanya. Bukan berkat sederet insentif pada sektor properti. Melainkan beragam proyek yang menggunakan dana APBN/APBD. Pihaknya meyakini, bergeraknya sektor konstruksi akan mampu menyelamatkan perekonomian. ”Jasa konsultasi sudah mulai berjalan, proyek dengan APBN APBD juga berdatangan,” imbuhnya.

Dikatakan, pihaknya juga sedang menanti sosialisasi informasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP mulai Selasa (22/6). ”Kita harapkan poin-poin di dalamnya bisa memperbaiki dan menyelamatkan kondisi sektor ini lebih baik,” imbuhnya. (eka/r9)

  Editor : Wahyu Prihadi
#Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) NTB #kontraktor #Proyek