Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Keluhan Konsumen Turun Drastis

Redaksi • Sabtu, 7 Agustus 2021 | 14:12 WIB
TERAPKAN PROKES: Petugas di salah satu pusat perbelanjaan di Kawasan Bisnis Cakranegara, Mataram, memeriksa suhu tubuh pengunjung sebelum masuk ke dalam toko. (Ivan/Lombok Post)
TERAPKAN PROKES: Petugas di salah satu pusat perbelanjaan di Kawasan Bisnis Cakranegara, Mataram, memeriksa suhu tubuh pengunjung sebelum masuk ke dalam toko. (Ivan/Lombok Post)

MATARAM-Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB Muhammad Saleh mencatat pengaduan konsumen selama masa pandemi terus menurun. Bahkan, sepanjang tahun 2021 pun dapat dikategorikan hampir nihil.


Analisanya, hal ini bukan karena kepuasan akibat mendapat barang berkualitas. Namun menjadi indikasi bahwa daya beli masyarakat NTB merosot drastis. ”Kalau di luar kota mungkin banyak kasus, di NTB justru sedikit karena jarang orang mau belanja,” katanya saat dihubungi, Jum'at(6/8).


Dalam sebulan, pihaknya hanya menerima 1-2 keluhan konsumen. Biasanya akibat kesalahan pengecekan, atau data yang tak terperinci sehingga ada kesalahpahaman. Namun hasilnya masih dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan baik oleh pihak konsumen maupun penjual. ”Laporan 1-2 itu bisa diselesaikan, jadi tidak termasuk dalam catatan kasus,” jelasnya.


Meski masyarakat menyimpan keuangan dengan menekan daya beli, namun kondisi kesulitan finansial masa pandemi tetap tidak bisa dihindari. Pihaknya pun mulai mewanti-wanti lonjakan laporan kasus terkait pinjaman uang online (pinjol) seperti yang marak di berbagai kota besar.


Jika tidak teliti dikhawatirkan masyarakat terjerat pinjol bodong dengan bunga selangit hingga tak mampu membayar. Alih-alih mendapat uang, masyarakat justru makin sulit membayar utang. ”Ini kan jadi seperti gali lubang tutup lubang,” katanya.


Selanjutnya pihaknya juga waspada terkait keluhan berbelanja dengan transaksi cash on delivery (COD). Selain keluhan konsumen, biasanya keluhan justru datang dari kalangan pelaku usaha. Banyak konsumen yang enggan membayar saat barang sudah sampai. Menurutnya, hal ini bukan lagi hal baru. Boleh jadi, hal ini karena masyarakat membutuhkan barang namun tak memiliki uang untuk membayar. Pendapatan menurun akibat dirumahkan atau PHK. Lagi-lagi sebagai dampak pandemi.


”Penjual harus waspada karena kondisi usaha sekarang sepi. Tapi konsumen juga diimbau jangan belanja lebih besar karena pendaparan menurun,” jelasnya.


Terpisah, Sekjen Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) NTB Ajeng Roslinda membenarkan daya beli masyarakat  terus berkurang. Saling membeli barang antar pengusaha juga tak bisa selamanya jadi tumpuan. ”Apalagi sejak PPKM Darurat, apa-apa kita serba susah,” sindirnya.


Untuk itu, berjualan secara online menjadi salah satu upaya adaptasi para penjual termasuk UMKM lokal. Juga terdapat mekanisme pembayaran COD. Satu sisi hal ini tentu mempermudah pelaku usaha, namun sisi yang lain justru rentan dirugikan akibat oknum-oknum penjual tak bertanggung jawab.


”Pembeli juga harus cerdas mengecek kredibilitas si penjual. Karena tidak semua pelaku usaha menjual barang tipuan,” imbuhnya. (eka/r9)

Editor : Redaksi
#perlindungan konsumen #Dampak Korona