MATARAM-Pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah memastikan adanya kenaikan harga yang harus diberlakukan. Hal ini dampak aturan karantina selama dua hari sebelum keberangkatan dan 10 hari setelah kepulangan jamaah. Kenaikan tarif diperkirakan meningkat drastis, dari kisaran Rp 30 juta menjadi sekitar Rp 50 jutaan. Belum lagi adanya kewajiban tes PCR yang dipastikan semakin membebani keuangan para jamaah.
”Semua biaya besar ini harus ditanggung pribadi,” ujar Direktur Utama Muhsinin Tour & Travel Umroh dan Haji Khusus Ahmad Muharis, Kamis (23/12).
Biaya karantina selama 10 hari kata dia, merogoh kocek jamaah minimal sekitar Rp 12 jutaan. Belum termasuk biaya tambahan terkait syarat perjalanan ke Arab Saudi dan sebagainya. Pihaknya pun berharap agar harga tiket pesawat tak ikut mengalami kenaikan. Sebab hal ini terjadi, semakin menimbulkan keengganan berangkat dari para jamaah. Pihaknya pun memilih untuk sementara tidak memberlakukan keberangkatan perdana untuk jamaah sampai situasi yang tak dapat ditentukan. Setidaknya hingga aturan dan kondisi tak lagi memberatkan jamaah.
”Kita tunggu sampai normal dan tak terlalu mahal biayanya,” imbuhnya.
Direktur Arofah Mina NTB Nanang Supriadi mengatakan, sudah dilakukan rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan semua asosiasi. Membahas persiapan umrah perdana bagi pemilik dan pengurus PPIU. Diputuskan bahwa umrah perdana berangkat 23 Desember. Pihak travel dilarang memberangkatkan jamaah sebelum resminya keberangkatan umrah perdana.
Namun dipastikan bahwa karantina jamaah umrah bisa juga diselenggarakan di asrama haji. Pemerintah juga sudah mempertimbangkan karantina khusus dengan pengurangan jumlah hari atau karantina mandiri dirumah masing-masing bagi negatif Covid-19 saat di PCR. ”Kita selalu tunggu kabar baiknya,” imbuhnya. (eka/r9)
Editor : Galih Mps