Kebijakan baru tentang pencabutan subsidi minyak goreng curah, mendapat kecaman dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lantaran kebijakan tersebut berpotensi untuk menimbulkan harga minyak goreng curah yang tidak terkendali. Terlebih berdampak pada harga produk yang dijual.
Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) NTB Hj Baiq Diyah Ratu Ganefi mengatkan, semestinya sebelum pencabutan minyak goreng curah diberlakukan alangkah baiknya pemerintah melihat kondisi masyarakat kalangan bawah terutama pengusaha kecil. Karena yang paling merasakan dampak dari kebijakan tersebut adalah pelaku UMKM.
"Berbicara tentang subsidi pemerintah. Apapun jenisnya jika dicabut tanpa pemberitahuan jauh-jauh hari atau tanpa persiapan akan berdampak pada UMKM. Apalagi minyak goreng ini sebagai kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan UMKM kuliner seperti pedagang gorengan, warung kaki lima dan lainnya," katanya, Jumat (03/06/2022).
Terlebih minyak goreng curah merupakan pilihan pedagang kecil yang tidak mampu membeli minyak goreng kemasan, karena perbedaan harga yang terbilang tinggi.
Sebagai salah satu komoditi yang banyak dibutuhkan masyarakat, prinsipnya harga minyak goreng harusnya dipertahankan dengan harga yang serendahnya-rendahnya.
"Kebijakan itu ya dipikirkan, harganya tidak boleh tinggi. Harusnya harganya stabil dengan diklaimnya persediaan bahan baku sawit berlimpah. Jangan sampai subsidi ditiadakan menimbulkan dampak lainnya," beber Ganefi.
Dikhawatirkan, sambungnya, pencabutan subsidi minyak goreng menyebabkan pada penimbunan. Imbas kelangkaan minyak goreng curah.
Kalau pun nantinya diberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pedagang, kata dia, sifatnya hanya sementara dan tidak efektif. Sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan dalam jangka waktu yang lama karena harga minyak goreng akan tetap tinggi.
"Untuk itu saya meminta pemerintah agar mengevaluasi dulu kebijakan tersebut," imbuh politisi NasDem ini.
Terpisah, Pengusaha Abon asal Seganteng, Nurul Haeriyah menyayangkan pencabutan subsidi minyak goreng curah dilakukan. Di tengah tingginya harga minyak goreng kemasan dipasaran. Ditambah harga minyak goreng curah saat ini tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter. Dimana ia biasanya membeli minyak goreng curah Rp 17 hingga Rp 18 ribu per liter.
"Takutnya minyak goreng mahal lagi, kita yang setiap hari pakai minyak goreng tentu resah jika subsidi dicabut. Masalahnya minyak goreng yang kita pakai bukan se liter dua liter tapi banyak. Kelewatan juga sih kalau sampai naik lagi, bisa-bisa kita gulung tikar, karena tidak sanggup beli minyak goreng. Sementara kita tidak mungkin naikkan harga abon lagi, nanti pembeli kabur," katanya bernada cemas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, (Disdag) NTB Faturrahman membenarkan, pencabutan minyak goreng curah sudah dilakukan per 31 Mei 2022 lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai upaya relaksasi untuk harga minyak goreng curah selama ini.
Sebab diketahui pasokan kelapa sawit sebagai bahan baku minyak goreng sudah berlimpah di tanah air. Begitu pun pabrik-pabrik pengolahan minyak sawit sudah berproduksi secara normal. Artinya, pemerintah sudah merelaksasi bahkan dengan harga pasar. Seperti mekanisme harga pasar tergantung merek, termasuk juga HET.
"Untuk minyak goreng curah memang sudah dilepas (subsidi). Aturan pencabutan subsidi ini karena melihat siklus ketersediaan bahan baku minyak goreng yang sudah banyak. Diharapkan masyarakat lebih bijak dalam membeli minyak goreng. Terpenting pemerintah sudah menjamin ketersediaannya," pungkasnya. (ewi/r10) Editor : Baiq Farida