Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wajib Pajak Badan Diingatkan Lapor SPT Hingga 30 April

Galih Mps • Kamis, 13 April 2023 | 17:00 WIB
LAPOR SPT: Beberapa wajib pajak melakukan pelaporan SPT di KPP Mataram Barat, beberapa hari lalu.(DJP NUSRA FOR LOMBOK POST)
LAPOR SPT: Beberapa wajib pajak melakukan pelaporan SPT di KPP Mataram Barat, beberapa hari lalu.(DJP NUSRA FOR LOMBOK POST)

MATARAM-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mengingatkan Wajib Pajak (WP) Badan melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30  April mendatang. ”Akhir bulan ini WP Badan dan akhir bulan lalu merupakan batas bagi WP Pribadi menyampaikan SPT Tahunan dan menunjukkan kinerja yang positif,” kata Kepala Kanwil DJP Nusra Syamsinar.


Kanwil DJP Nusa Tenggara telah menerima 307.829 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak sampai dengan 31 Maret. Jumlah ini sama dengan 63,45 persen dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023. ”Jumlah pelaporan tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama Tahun 2022,” ujarnya.


Kinerja Penyampaian SPT Tahunan PPh Kanwil DJP Nusa Tenggara tahun 2023 mengalami pertumbuhan 3,05 persen. Wilayah NTB, Pelaporan SPT Tahunan PPh 150.160 SPT dengan rasio kepatuhan 65,42 persen dan pertumbuhan 3,49 persen. Wilayah NTT, Pelaporan SPT Tahunan PPh 157.669 SPT dengan rasio kepatuhan 61,69 persen dan pertumbuhan 2,64 persen. ”Kanwil DJP Nusa Tenggara menghimbau Wajib Pajak yang belum Lapor SPT setelah tanggal 31 Maret 2023 segera melaporkan SPT Tahunannya,” tambahnya.


Ia juga menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri. ”Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan wajib pajak,” kata dia. (nur/r9)

Editor : Galih Mps
#Pajak