Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Diminta Tunda Implementasi Pajak Rokok untuk Vape

Galih Mega Putra S • Minggu, 24 Desember 2023 | 06:50 WIB
SATU SUARA: Paguyuban/Asosiasi vape meminta pemerintah menunda implementasi pajak rokok elektrik dari rencana 2024 menjadi 2027.(IST/JAWA POS)
SATU SUARA: Paguyuban/Asosiasi vape meminta pemerintah menunda implementasi pajak rokok elektrik dari rencana 2024 menjadi 2027.(IST/JAWA POS)

LombokPost-Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) menyambangi Kementerian Keuangan di Jakarta. Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024. Kunjungan ini diterima Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Bonatua Mangaraja Sinaga.

Aksi dari gabungan pengusaha, konsumen, dan pelaku industri produk tembakau inovatif ini merupakan bentuk tuntutan untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik hingga 2027. Mereka juga berharap tidak ada kenaikan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan. PAVENAS juga mendorong pemerintah untuk transparan dan berlaku adil dalam perumusan kebijakan dengan melibatkan langsung pelaku usaha.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan bahwa rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri. Dengan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10 persen dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15 persen, maka rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25 persen pada tahun 2024. ”Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12).

Oleh karena itu, PAVENAS memohon kebijaksanaan pemerintah terkait dengan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik ini, mengingat informasi terkait wacana ini saja baru disampaikan 28 November 2023.

PAVENAS mendesak pemerintah agar implementasi pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik baru dilakukan setidaknya lima tahun ke depan yaitu pada 2027. Permohonan ini berkaca dari implementasi pajak rokok konvensional yang juga memiliki masa peralihan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) ditetapkan implementasi Pajak Rokok dimulai pada tahun 2014 sehingga ada 5 tahun waktu transisi bagi industri. Selain itu, ketika pajak rokok konvensional diimplementasikan, saat itu pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau agar industri tidak mengalami beban ganda. ”Kami berharap proses perumusan kebijakan terkait industri rokok elektrik dilakukan secara terbuka dan transparan kepada pelaku industri yang terdampak oleh regulasi tersebut. Hal ini penting bagi keberlangsungan usaha, termasuk investasi dan penyerapan tenaga kerja di sektor ini secara keseluruhan,” katanya.

Pasca menerima kunjungan audiensi dari PAVENAS hari ini, Garindra mengatakan bahwa pemerintah telah mendengarkan aspirasi yang dibawa. ”Perwakilan Kementerian Keuangan yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga tadi sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023–2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN. Sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu,” katanya.

Garindra mengatakan pihaknya berterima kasih kepada pemerintah yang menyambut baik aspirasi dari para pelaku usaha. Harapannya pemerintah dapat menjelaskan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa pengenaan pajak rokok elektrik akan dipertimbangkan kembali. ”Kami kami berharap hasil pertemuan ini menjadi pertimbangan pengambilan keputusan terkait pajak rokok elektrik,” kata Garindra. (JPG/r9)

Editor : Rury Anjas Andita
#vape #rokok #cukai