Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DJP Sebut Penggunaan Metode TER Permudah Pemberi Kerja Menghitung PPh 21

Geumerie Ayu • Kamis, 25 Januari 2024 | 23:25 WIB

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.
LombokPost-Perhitungan pajak baru menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) diklaim membuat banyak karyawan di Indonesia bingung.

Metode itu diduga membuat karyawan mengalami penurunan gaji dibandingkan sebelumnya. Jumlah penurunannya beragam, mulai dari ribuan hingga ratusan ribu rupiah.

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, penghitungan menggunakan TER ini hanya untuk mempermudah penghitungan pajak karyawan.

Hal itu diatur melalui penerbitan PMK Nomor 168 Tahun 2023, tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” jelasnya.

Pasal 13 di PMK 168 tahun 2023, secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh.

Hal ini untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.Lebih lanjut, TER yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Untuk pegawai tetap, tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.

Sedangkan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Untuk dewan pengawas atau komisaris, skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan.

Sedangkan untuk pegawai tidak tetap, tarif efektif harian digunakan untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan, dan jumlah harian atau rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta.

Baca Juga: Gempa Lagi, Warga Mataram Teringat Memori 2018

Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian atau rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta.

Sedangkan tarif efektif bulanan, untuk penghasilan yang diterima bulanan.

“Pegawai tidak tetap merupakan pegawai yang penghasilannya upah secara harian, mingguan, upah secara borongan atau upah satuan. DJP menerapkan TER untuk lebih menyederhanakan pemotongan untuk PPh-nya,” terang Dwi.

Untuk bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.

Sementara untuk pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya, tarif efektif digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Di sisi lain, berikut perincian tarif efektif bulanan untuk status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk kategori A, tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) sebesar Rp54.000.000.

Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) sebesar Rp58.500.000, dan Kawin tanpa tanggungan (K/0) sebesar Rp58.500.000.

Kategori B, tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) sebesar Rp63.000.000.

Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) sebesar Rp67.500.000. Kawin dengan satu tanggungan (K/1) sebesar Rp63.000.000, dan awin dengan dua tanggungan (K/2) sebesar Rp67.500.000.

Sementara kategori C, kawin dengan tiga tanggungan (K/3) sebesar Rp72.000.000.

“Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Dua Instrumen tersebut dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024,” tandasnya. (Geum)

Editor : Marthadi
#djp #Tarif Efektif Rata rata #gaji #pph 21 #pajak karyawan