LombokPost-Perkembangan sistem pembayaran melalui penggunaan transaksi digital di NTB terus tumbuh.
Selama 2023, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) NTB mencatat, jumlah pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah mencapai 436.240 pengguna.
”Dengan nominal transaksi mencapai Rp 662,73 miliar,” ujar Kepala KPwBI NTB Berry Arifsyah Harahap.
Dikatakannya, pertumbuhan positif penggunaan ini menandakan QRIS semakin diminati masyarakat sebagai alat pembayaran saat bertransaksi.
Hal ini juga tak lepas dari sejumlah upaya untuk meningkatkan volume transaksi digital hingga jumlah merchant.
”Salah satunya seperti penggunaan QRIS untuk membeli bahan pokok (bapok) seperti telur di pasar murah, dan lainnya,” sambungnya.
Dalam perluasan akseptasi QRIS, KPwBI NTB menerapkan metode KIS (Konsistensi, Inovasi, Sinergi).
Selain itu juga membagi pelaksanaan kegiatan dalam tiga pilar kegiatan.
Di antaranya, QRIS Sosial Keagamaan, Lifestyle QRIS, dan Event Intervention.
”Kami bersinergi dengan berbagai kalangan, termasuk generasi milenial hingga generasi Z,” jelasnya.
Dibeberkan Berry, penggunaan QRIS di setiap event sosial hingga keagamaan juga terus digalakkan.
Bahkan QRIS juga sudah digunakan di masjid dan lembaga keagamaan yang mengelola infaq, sedekah, dan zakat di NTB.
”Kami juga bersinergi dengan lembaga sosial keagamaan seperti baznas, dan lain sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, KPwBI NTB akan terus berkolaborasi dengan pemda, perbankan, PJP non-bank, dan pihak lainnya.
Dilakukan untuk mendorong pelaku usaha menjadi merchant QRIS. Sehingga manfaat dari kemudahan dan efisiensi pembayaran digital bisa mereka rasakan.
”Kami yakin jumlah transaksi maupun pengguna QRIS di NTB akan terus meningkat,” katanya.
Turut dijelaskan, untuk aliran uang kartal pada triwulan IV 2023 mengalami net-outflow sebesar Rp 789 miliar.
Sedangkan net-outflow pada triwulan I 2024, berdasarkan data per 11 Januari 2024, terpantau sudah tidak sedalam triwulan sebelumnya.
”Hal ini seiring dengan normalisasi aktivitas ekonomi masyarakat pasca periode libur Nataru,” tandasnya. (fer/r9)
Editor : Kimda Farida