Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi dan Penjaminan Jadi Pelapor SLIK

Geumerie Ayu • Sabtu, 10 Agustus 2024 | 10:18 WIB
WAJIB LAPOR SLIK: Sejumlah nasabah melakukan transaksi di sebuah bank di Kota Mataram. Bank umum menjadi salah satu pihak yang wajib jadi pelapor SLIK. (Ferial/Lombok Post)
WAJIB LAPOR SLIK: Sejumlah nasabah melakukan transaksi di sebuah bank di Kota Mataram. Bank umum menjadi salah satu pihak yang wajib jadi pelapor SLIK. (Ferial/Lombok Post)

LombokPost--Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Regulasi ini untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Regulasi tersebut yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dibeberkannya, perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK dengan penambahan lima jenis lembaga. Di antaranya, perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan atau suretyship.

Perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan atau suretyship syariah.

Kemudian perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah; dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

”Dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan,” ujarnya, Jumat (9/8).

Rudi menjelaskan, sebelumnya pihak yang wajib menjadi pelapor SLIK di antaranya Bank Umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, dan lembaga pendanaan efek.

Kemudan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana. Meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah (UKM).

”Serta LJK lainnya yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan peraturan OJK,” katanya.

Dengan adanya penambahan pihak baru yang wajib menyampaikan laporan ke SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan.

Baca Juga: Peringati Hari Pengayoman, Kakanwil Kemenkumham NTB Pimpin Tabur Bunga di TMP Majeluk

Hal ini dilakukan guna mendukung industri jasa keuangan dalam manajemen risiko kredit atau pembiayaan hingga risiko asuransi atau penjaminan dan kegiatan lainnya.

”Hal tersebut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK,” tandasnya. (fer/r9)

 

Editor : Kimda Farida
#OJK #SLIK OJK