LombokPost-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengganti nama pinjaman online (Pinjol) menjadi Pindar (pinjaman daring). Penggunaan nama Pindar ini diperuntukkan khusus bagi pinjaman online yang legal dan berizin.
“Jadi sekarang itu, teman-teman pintech peer to peer lending menyebut yang resmi dengan Pindar,” ujar Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo, Senin (23/12).
Dikatakannya, penggantian penyebutan ini dibuat lantaran semakin banyaknya Pinjol legal bermunculan. Penggunaan nama Pindar untuk membedakan antara pinjaman yang berizin dan tidak berizin OJK. Selain itu, memudahkan masyarakat mengenali pinjaman yang legal.
"Untuk membedakan yang ilegal dan tidak, mereka menggunakan Pindar. Sedangkan Pinjol dianggap yang ilegal," sambungnya.
"Sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengidentifikasi mana yang legal," imbuhnya.
Perubahan nama ini diharapkan ke depannya bisa mendorong penguatan tata kelola, manajemen resiko, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan data OJK hingga Juli 2024, total pinjaman online masyarakat NTB sebesar Rp 634 miliar. Total kredit macet dengan jangka waktu pengembalian 90 hari mencapai 4,92 persen.
Menurut Rudi, tren peningkatan pinjaman masyarakat NTB ini menunjukkan peningkatan awareness dan pengetahuan masyarakat terhadap layanan pinjaman online legal.
"Masyarakat sudah mulai memahami mana yang legal dan ilegal, sehingga masyarakat kita cenderung memilih layanan legal," katanya.
Meski begitu, Rudi menyarankan agar penggunaannya untuk kebutuhan mendesak, bukan konsumtif. Sebab itu, perlu adanya pemahaman terkait konsekuensi pinjaman online yang bukan untuk kebutuhan mendesak. (fer/r9)
Editor : Redaksi Lombok Post