Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Judol Selama 2024

nur cahaya • Senin, 20 Januari 2025 | 09:11 WIB

 

Rudi Sulistyo
Rudi Sulistyo
 

LombokPost-Judi online (judol) memiliki  dampak negatif yang luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Sebagai upaya pemberantasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat memblokir sekitar 8.500 rekening bank.

”Itu merupakan pemblokiran selama 2024 dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo, Jumat (17/1).

Dikatakannya, dari laporan data Komdigi tersebut, pihaknya melakukan pengembangan.

Hal itu dilakukan dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

”Kami juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan perbankan tentang beberapa hal terkait judi online ini,” sambungnya.

Diskusi yang dimaksud yakni mengenai upaya penguatan parameter-parameter.

Hal tersebut dapat digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judol.

”Di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana yang telah dilakukan selama ini,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Rudi, pihaknya telah menginstruksikan perbankan, termasuk Bank NTB Syariah, untuk melakukan verifikasi.

Termasuk identifikasi, EDD, serta tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

”Jika ditemukan transaksi mencurigakan berdasarkan analisis yang dilakukan. Bank kami minta untuk segera melapor ke PPATK,” katanya.

Selain itu, OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP). 

Sehingga dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan.

”Hal ini mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan,” terangnya.

Kata Rudi, upaya preventif juga dilakukan dari sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online.

Pihaknya juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan.

”Termasuk aktivitas judi online,” tandasnya. (fer/r9)

Editor : Kimda Farida
#Nasabah #deteksi #online #memblokir #judi #perbankan #rekening #jud1ka