LombokPost- Di tengah efisiensi anggaran, bursa karbon bisa menjadi alternatif lainnya, selain obligasi daerah.
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan potensi ekonomi dari keberadaan bursa karbon tersebut.
“Selain obligasi daerah, kita juga punya bursa karbon,” ujar Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) NTB Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana.
Dikatakannya, pada Januari lalu, BEI baru meluncurkan terkait perdagangan bursa karbon yang tidak hanya bisa dilakukan entitas lokal saja.
Entitas internasional pun saat ini bisa melakukan transaksi di bursa karbon.
“Jadi kalau stakeholder (pemerintah daerah) bisa melihat potensi, ada potensi,” sambungnya.
Bursa karbon, kata Sandiana, terdapat potensi ekonomi yang bisa dimanfaatkan pemerintah daerah.
BEI memfasilitasi pihak-pihak yang surplus karbon dengan pihak yang difisit karbon.
Pihak-pihak yang surplus karbon seperti masyarakat berbadan hukum yang punya proyek penghijauan hutan.
“Misalnya, dia yang punya hutan menghasilkan karbon, itu bisa didaftarkan melalui Kementerian LHK, nanti karbonnya itu bisa didaftarkan ke Bursa Efek Indonesia untuk dijual,” jelasnya.
Bursa karbon yang dijual tersebut biasanya akan dibeli oleh pihak-pihak yang memang membutuhkan atau defisit karbon.
Di sana, ada transfer ekonomi dari buyer ke suplayer bursa karbon.
“Jadi itu kan membuat potensi ekonomi,” katanya.
Sebagai informasi, perdagangan karbon merupakan sebuah mekanisme berbasis pasar di mana izin emisi atau unit karbon dapat diperdagangkan.
Tujuannya, untuk mengurangi total emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Perdagangan karbon ini dianggap sebagai mekanisme yang meningkatkan fleksibilitas negara-negara dalam memenuhi komitmen pengurangan emisi.
Bursa karbon hanya dapat diselenggarakan penyelenggara pasar yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi bursa karbon ini bisa juga dimanfaatkan pemerintah daerah di tengah kondisi adanya efisiensi,” tandasnya. (fer/r6)
Editor : Kimda Farida