Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kekayaan Intelektual, Cara Baru UMKM NTB Naik Kelas

Alfian Yusni • Jumat, 23 Mei 2025 | 15:40 WIB
SEMOGA DILIBATKAN: Seorang pengunjung memfoto motif kain tenun khas Sukarara di salah satu artshop Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Loteng, Minggu (27/7). (FOTO: Dewi/Lombok Post)
SEMOGA DILIBATKAN: Seorang pengunjung memfoto motif kain tenun khas Sukarara di salah satu artshop Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Loteng, Minggu (27/7). (FOTO: Dewi/Lombok Post)

LombokPost - UMKM NTB punya cara baru untuk naik kelas dan bersaing di pasar nasional hingga global. Caranya? Melalui perlindungan Kekayaan Intelektual.

Ketua Dewan Dekranasda NTB  Sinta Agathia Muhamad Iqbal menegaskan pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum bagi produk lokal.

Dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, Sinta menyebut Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis agar UMKM NTB tidak kalah di tengah persaingan.

Bersama Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, Ketua Dekranasda NTB Sinta Agathia menyebut Kekayaan Intelektual langkah strategis agar UMKM NTB tidak kalah bersaing. (Pemprov NTB)
Bersama Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, Ketua Dekranasda NTB Sinta Agathia menyebut Kekayaan Intelektual langkah strategis agar UMKM NTB tidak kalah bersaing. (Pemprov NTB)

“UMKM NTB perlu tahu, bahwa produk mereka punya nilai ekonomi tinggi dan layak dilindungi secara hukum. Literasi Kekayaan Intelektual itu penting agar produk tidak mudah ditiru atau diklaim pihak luar,” ujarnya, Kamis (22/5).

Ketua Dekranasda NTB menambahkan, Kekayaan Intelektual tidak hanya menyangkut hak cipta, tetapi juga merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis. Semua itu bisa menjadi nilai tambah dalam pemasaran dan peningkatan daya saing UMKM NTB.

Dekranasda NTB kini aktif menggandeng Kemenkumham untuk menyosialisasikan dan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual UMKM. Targetnya, produk lokal NTB punya payung hukum yang kuat dan bisa tampil percaya diri di pasar.

“Kami ingin produk UMKM NTB naik kelas. Bukan hanya bagus secara kualitas, tetapi juga kuat secara hukum,” tegasnya.

Tak hanya individual, Dekranasda NTB juga menaruh perhatian pada Kekayaan Intelektual Komunal yang mencerminkan identitas dan budaya khas daerah. Contohnya Kain Tenun Mantar dan Kain Tenun Maringkik sebagai ekspresi budaya tradisional NTB.

Produk lainnya seperti ramuan tradisional Suku Sasak, bawang merah lokal Bima, Burung Koakaok, Kopi Rarak Sumbawa Barat, hingga kurma Lombok Utara, juga tengah disiapkan sebagai produk KI komunal NTB. Masing-masing memiliki nilai khas, baik dari sisi budaya, ekologi, maupun ekonomi.

 

Kepala Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual bukan sekadar simbol, tapi alat transformasi ekonomi. Dengan perlindungan KI, produk lokal bisa diakui secara nasional hingga internasional.

“Di balik setiap Kekayaan Intelektual, ada kerja keras dan warisan budaya yang layak dihargai. Ini bukti bahwa ide dan tradisi bisa menjadi kekuatan ekonomi,” ucapnya. (***)

 

Editor : Alfian Yusni
#Kemenkumham NTB #UMKM NTB #Dekranasda NTB #kekayaan intelektual #Kekayaan Intelektual UMKM #perlindungan Kekayaan Intelektual