Ketua Dekranasda NTB Sinta Agathia menekankan pentingnya literasi dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual bagi seluruh pelaku UMKM di NTB.
Hal ini dikarenakan jumlah kreasi dan inovasi pelaku UMKM terbilang sangat banyak, sehingga Kekayaan Intelektual produknya perlu dilindungi secara hukum.
Baca Juga: E-craft Jadi Peluang Baru Perluasan Pasar UMKM NTB
Menurut perempuan yang akrab disapa Bunda Sinta ini, perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM NTB bertujuan agar prouknya tidak mudah ditiru bahkan diklaim oleh pihak lain.
“Untuk itu, literasi dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual sangat penting agar karya-karya mereka tidak mudah ditiru atau diklaim oleh pihak lain,” ujar .
Sinta juga menjelaskan, perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya mencakup hak cipta, tetapi juga merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.
Aspek-aspek ini sangat penting untuk meningkatkan nilai jual produk lokal NTB di pasar nasional maupun global.
Kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
Mendorong pelaku UMKM, pengrajin, serta pelaku ekonomi kreatif di NTB untuk lebih memahami pentingnya pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual atas produk-produknya.
Baca Juga: Panen Padi Melimpah, Kabupaten Lombok Utara Butuh Penggilingan Skala Besar
“Saya berharap sinergi ini terus terjalin. Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan UMKM NTB bisa tumbuh kuat dengan produk yang terlindungi dan berdaya saing tinggi,” harapnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta indikasi geografis.
Contohnya seperti kain tenun Mantar dan kain tenun Pulau Maringkik sebagai ekspresi budaya tradisional yang merefleksikan keindahan motif lokal, dan filosofi kehidupan masyarakat pesisir dan pegunungan.
Ramuan obat tradisional Suku Sasak yang diwariskan turun-temurun, varietas lokal bawang merah Bima dan burung kuakaok sebagai sumber daya genetik yang unik, serta Kopi Rarak dari Sumbawa Barat dan kurma dari Lombok Utara.
“Semuanya merupakan aset berharga yang harus dilindungi,” tandasnya.
Baca Juga: Disperin NTB Monitoring Bantuan Alat Tenun IKM Lombok Tengah
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan, Kekayaan Intelektual didorong menjadi alat transformasi ekonomi daerah.
Di balik setiap Kekayaan Intelektual, tersimpan kerja keras, dedikasi, dan semangat untuk memberi manfaat.
“Inilah bukti bahwa ide-ide besar mampu mengubah dunia. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menghargai dan melindungi Kekayaan Intelektual, karena di dalamnya terkandung potensi ekonomi, kekuatan budaya, dan identitas bangsa,” tutupnya.
Editor : Kimda Farida