LombokPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara proaktif mulai mengantisipasi potensi kejahatan berbasis kecerdasan buatan (AI) di sektor jasa keuangan.
Meskipun teknologi AI menawarkan kemudahan, potensi penyalahgunaannya untuk tindak kriminal kian nyata.
OJK menekankan kunci utama dalam menghadapi ancaman ini adalah pemahaman dan kewaspadaan individu, didukung oleh kesiapan lembaga pengawas seperti OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Mohammad Ismail Aryadi, menyoroti pentingnya literasi digital bagi masyarakat.
Apalagi dengan maraknya perkembangan ai yang bisa disalahgunakan secara luas.
"AI itu kuncinya ada pada diri sendiri. Sehebat apapun sistem pengawasan, jika individu tidak punya pemahaman atau pengetahuan yang cukup tentang kemungkinan modus-modus yang digunakan AI, maka akan sulit menghindar dari jerat kejahatan," ujar Ismail Aryadi.
OJK secara serius semua dan masyarakat harus memahami dan memitigasi berbagai modus kejahatan AI yang semakin canggih.
Apa itu Deepfake? Teknologi ini memungkinkan pembuatan video, audio, atau gambar yang sangat realistis namun palsu.
Pelaku menggunakan deepfake untuk meniru wajah, suara, atau gaya bicara seseorang.
Potensi kejahatan di sektor keuangan. Dengan deepfake, penipu bisa meniru wajah atau suara direktur bank, pimpinan perusahaan, bahkan orang terdekat keluarga untuk memerintahkan transfer dana, meminta data pribadi, atau melakukan penipuan identitas saat pembukaan rekening,
”Kuncinya kita harus menjaga data pribadi kita," jelas Ismail.
Risiko deepfake juga mencakup upaya manipulasi pasar dengan menyebarkan pernyataan palsu dari figur kredibel.
Selain deepfake, ada infonation. Apa itu Infonation? Istilah ini merujuk pada kondisi di mana informasi palsu atau disinformasi diproduksi dan disebarkan secara massal, seringkali dibantu oleh AI.
Berbeda dengan deepfake yang memanipulasi identitas, infonation berfokus pada penyebaran narasi menyesatkan dalam skala besar.
Potensi kejahatan di sektor keuangan misalnya bisa berarti penyebaran hoaks tentang kondisi suatu bank, rumor palsu terkait investasi bodong, atau bahkan propaganda negatif yang merugikan kepercayaan publik terhadap suatu lembaga keuangan.
AI dapat menghasilkan teks dan narasi yang sangat meyakinkan, bahkan membuat bot-bot penyebar informasi palsu di media sosial.
Menyikapi beberapa modus-modus kejahata ai tersebut, OJK menegaskan kewaspadaan masyarakat adalah kunci pertama.
Semua harus punya kepahaman atau pengetahuan informasi tentang kemungkinan modus-modus yang digunakan AI.
Ini termasuk memeriksa ulang informasi, memverifikasi identitas penelpon atau pengirim pesan, dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
”Harus segera dilaporkan penipuannya ke IASC,” ujarnya.
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Dengan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.
Bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, OJK kemudian menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center.
Diharapkan ini bisa memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.
penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas.
Sehingga upaya penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.
Pembentukan IASC ini diharapkan semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.
Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone sehingga diharapkan korban dapat melaporkannya dengan segera.
Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan. Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@ojk.go.id.
Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan dan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar dapat segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat ditindaklanjuti.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dan menjaga komitmen para anggotanya agar upaya penanganan penipuan yang dilaporkan dapat dilakukan secara cepat dan berefek jera.
Editor : Kimda Farida