Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Asosiasi Perhotelan di Mataram Berharap Penarikan Royalti Musik Lebih Selektif

Geumerie Ayu • Senin, 25 Agustus 2025 | 18:35 WIB
Suasana resto yang terlihat lengang di Hotel Merumatta, Lombok Barat.
Suasana resto yang terlihat lengang di Hotel Merumatta, Lombok Barat.

LombokPost – Asosiasi Hotel Mataram (AHM) akhirnya bisa bernapas lega setelah pemerintah pusat memberikan kepastian terkait aturan pembayaran royalti musik.

Meski begitu, para pelaku usaha hotel tetap berharap aturan ini bisa lebih adil dan tidak membebani, khususnya bagi hotel kecil.

Ketua AHM I Made Adiyasa Kurniawan mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang memberi jaminan bagi pengusaha.

"Bahwa kita bisa menjalankan usaha dengan nyaman,” ujarnya Adiyasa.

Adiyasa menilai penerapan royalti saat ini masih perlu dievaluasi, terutama soal besaran tarif yang dirasa tidak proporsional.

Adiyasa mencontohkan, hotel dengan 20 kamar harus membayar royalti Rp 2 juta per tahun, jumlah yang sama dengan hotel berkapasitas 50 kamar.

“Menurut kami, aturan ini kurang adil,” tegasnya.

Sedangkan hotel besar dengan ratusan kamar umumnya merasa tarif Rp12 juta per tahun tidak terlalu berat.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

“Artinya ada ketimpangan. Hotel yang seharusnya kena royalti besar adalah yang punya fasilitas lengkap seperti karaoke, kafe, sampai ballroom,” terang Adiyasa.

AHM juga mengusulkan agar penarikan royalti tidak dilakukan setiap tahun.

Menurut Made, cukup sekali saja selama usaha tersebut masih berjalan, mirip dengan sertifikat halal.

“Kalau setiap tahun, itu akan sangat memberatkan. Kami minta diberlakukan penagihan satu kali saja. Ini bisa jadi solusi tengah,” jelasnya.

Adiyasa juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sebab masih banyak pelaku usaha hotel yang belum memahami aturan ini.

“AHM siap tunduk pada aturan pemerintah. Hanya saja, sebelum diberlakukan, perlu sosialisasi yang masif agar semua pelaku usaha tahu dan tidak salah paham,” katanya.

Adanya kejelasan dari pemerintah, hotel-hotel di Mataram kini diharap kembali memutar musik seperti semula tanpa rasa khawatir.

“Dengan pengumuman pemerintah, saya rasa kita bisa kembali hidup normal. Musik bisa diputar, tamu nyaman, dan pelaku usaha juga tenang,” pungkas Adiyasa.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) NTB Lalu Kusnawan mengatakan, kekhawatiran pengusaha hotel bukan tanpa alasan.

Di tengah efisiensi ketat yang ditetapkan hingga tahun 2026, banyak hotel belum menganggarkan biaya tambahan untuk royalti musik.

Padahal, sebagian besar musik yang diputar di hotel tidak bersifat komersial dan hanya menjadi pelengkap suasana (ambience).

“Kami tidak menjual musik. Musik yang kami putar itu hanya pemanis. Kalau harus bayar royalti, kami perlu tahu dulu lagu siapa, siapa penciptanya, apakah terdaftar atau tidak. Kalau tidak terdaftar, kenapa kami tetap harus membayar?” terangnya. (fer/r6)

Editor : Pujo Nugroho
#royalti musik #Asosiasi Perhotelan #Mataram