Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kosmetik Ilegal Masih Menjamur, BBPOM Ingatkan Tidak Tergiur Klaim Berlebihan

Geumerie Ayu • Rabu, 27 Agustus 2025 | 04:55 WIB

Produk kosmetik ilegal yang diamankan BBPOM Mataram karena tidak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya.
Produk kosmetik ilegal yang diamankan BBPOM Mataram karena tidak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya.
LombokPost – Maraknya peredaran kosmetik ilegal masih menjadi pekerjan rumah (PR) besar.

Data terbaru dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menunjukkan, 75 persen pelanggaran justru didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar maupun yang mengandung bahan berbahaya.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan mengungkapkan sepanjang tahun 2024 pihaknya menemukan 3.378 pieces (pcs) kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp170 juta.

Sementara hingga Juli 2025, temuan mencapai 1.658 pcs dengan nilai sekitar Rp 65 juta.

“Kasus kosmetik ilegal ini juga meningkat. Tahun 2024 ada 4 kasus, sedangkan sampai Juli 2025 sudah 5 kasus,” jelas Yosef, Selasa (26/8).

Kosmetik dengan kandungan berbahaya seperti merkuri dan asam retinoat bukan hanya merusak kulit, tapi juga bisa menyerang organ vital seperti hati dan ginjal.

Bahkan, jika digunakan oleh ibu hamil, risikonya jauh lebih besar.

“Bisa mengakibatkan kecacatan pada janin. Karena itu, masyarakat harus benar-benar waspada,” tegas Yosef.

kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik di Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (26/8)
kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik di Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (26/8)

Ia juga menyoroti praktik promosi berlebihan yang sering menyesatkan konsumen.

Baca Juga: Film The Conjuring: Last Rites, Puncak Ketegangan sekaligus Penutup Kisah Mencekam Keluarga Warren

Klaim seperti “bebas alergi”, “100 persen aman untuk ibu hamil”, atau “tidak ada efek samping” menurutnya tidak boleh disampaikan tanpa dukungan uji klinis yang sah.

Bagi pelaku usaha nakal yang terus melanggar, Yosef memastikan tidak segan menindak tegas.

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sanksinya bukan main-main: pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Kalau sudah membahayakan kesehatan masyarakat, hukumannya jelas dan berat,” tegasnya.

Untuk melindungi diri, Yosef mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli kosmetik.

Yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

“Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek legalitas produk, atau langsung menghubungi nomor 087871500533 jika butuh informasi maupun ingin melapor. Layanan ini tersedia 24 jam,” pungkasnya.

Editor : Redaksi Lombok Post
#BBPOM Mataram #Menjamur #berbahaya #kosmetik ilegal