Contohnya kelor yang dikenal sebagai super food dengan kandungan antioksidan tinggi.
Dengan pendampingan dari Badan POM, kelor dapat diolah menjadi produk obat bahan alam yang terstandar dan bernilai tambah.
Begitu juga berbagai rempah seperti jahe, kunyit, dan lainnya yang memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan.
“Kita mendorong potensi jamu dan tanaman obat lokal untuk berkembang sebagai produk unggulan daerah, sekaligus ingin masyarakat terlindungi dari produk berbahaya,” ujarnya.
“Kami berharap pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan, tapi juga memastikan keamanan dan mutu produk demi melindungi masyarakat,” sambungnya.
Pemprov NTB mendukung penuh aneka edukasi terus digelar BBPOM Mataram.
Sosialisasi yang konsisten diyakini dapat meningkatkan literasi publik.
“Kalau edukasi dilakukan rutin, masyarakat lebih bijak memilih. Pelaku usaha juga akan semakin sadar pentingnya taat aturan,” katanya.
Menurut mantan bupati Bima ini, jamu memiliki potensi besar untuk mengangkat ekonomi NTB jika diproduksi dengan benar.
Namun, keamanan konsumen tetap menjadi prioritas utama.
“Jamu adalah identitas bangsa. Jangan sampai warisan budaya ini tercoreng karena produk instan berisiko,” tandasnya.
Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan menjelaskan, pengakuan UNESCO pada Desember 2023 menetapkan jamu sebagai warisan budaya tak benda dunia.
Tantangan utama justru ada pada kemauan para pelaku usaha itu sendiri untuk naik kelas.
Jika sebelumnya hanya memproduksi rempah dalam bentuk irisan kering, kini saatnya diolah menjadi produk bernilai lebih tinggi.
“Apalagi saat ini tren masyarakat sudah kembali ke alam atau back to nature, dengan keyakinan bahwa obat bahan alam memiliki efek samping yang relatif lebih kecil dibandingkan obat kimia,” jelasnya.
Yosep menegaskan pentingnya pelaku usaha jamu menjual produk yang bermutu serta berizin edar resmi.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi keaslian nomor izin edar.
“Bila kode produk tidak muncul dalam sistem, bisa dipastikan produk tersebut ilegal atau izinnya sudah kedaluarsa,” jelas Yosef.
Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas.
Yakni dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur hasil instan dari produk jamu yang dicampur bahan kimia berbahaya.
“Jika dikonsumsi jangka panjang, produk seperti itu bisa merugikan kesehatan,” pungkasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam