Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Baru Satu Persen UMKM NTB Manfaatkan PT Perorangan

Geumerie Ayu • Jumat, 21 November 2025 | 06:32 WIB

Produk-produk UMKM NTB, baru satu persen UMKM NTB manfaatkan PT Perorangan.
Produk-produk UMKM NTB, baru satu persen UMKM NTB manfaatkan PT Perorangan.
LombokPost – Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di NTB menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan. Jumlahnya mencapai lebih dari 324.000 unit hingga tahun 2025.

Namun, geliat legalitas UMKM untuk naik kelas masih sangat lambat. Data dari Wajib Pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara (Nusra) mencatat, hanya sekitar 3.000 unit yang bertransformasi menjadi Perseroan Perorangan (PT Perorangan).

“Sekitar satu persen dari total populasi UMKM NTB,” ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Nusra Arif Febriyanto, Rabu (19/11).

Fenomena rendahnya adopsi badan hukum baru ini menjadi perhatian serius.

PT Perorangan, yang ditetapkan melalui UU Cipta Kerja, dirancang khusus untuk UMK. Menawarkan proses pendirian yang cepat, biaya rendah hanya Rp 50 ribu tanpa notaris, dan persyaratan sederhana.

Manfaatnya tak main-main. Akses permodalan dan pembiayaan perbankan yang lebih besar serta tata kelola usaha yang lebih kuat.

Arif menyoroti beberapa hambatan utama yang membuat mayoritas UMKM NTB betah di status informal.

Di antaranya, literasi hukum dan digital rendah. Banyak pelaku UMKM tidak tahu mendirikan PT kini bisa dilakukan oleh satu orang dengan biaya minimal.

Kekhawatiran akan kerumitan administrasi dan sistem digital yang dianggap sulit menjadi penghalang teknis.

Kemudian, aspek perpajakan menjadi tantangan paling sensitif. Pelaku UMKM masih beranggapan menjadi badan hukum formal akan menarik perhatian otoritas pajak secara intensif.

Selain itu, banyak UMKM yang nyaman dengan status informal.

UMKM merasa cukup dengan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa menyadari keuntungan signifikan menjadi badan hukum.

Febriyanto menegaskan anggapan pajak sebagai beban adalah kekeliruan. Sebagian besar PT Perorangan di NTB masuk kategori omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Sehingga berhak menikmati insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen yang berlaku selama empat tahun.

"Transformasi UMKM menjadi Perseroan Perorangan memiliki multiplier effect ganda, tidak hanya untuk penerimaan pajak pusat, tapi juga pajak daerah NTB," ujar Febriyanto.

Saat PT Perorangan berkembang pesat dan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka bahkan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Status PKP ini, selain meningkatkan penerimaan negara, juga meningkatkan kepercayaan stakeholder, membuka peluang akses pembiayaan bank, kontrak usaha, dan jangkauan kemitraan yang lebih luas.

"Upaya yang harus dilakukan adalah edukasi yang masif dan pendampingan teknis guna menghilangkan ketakutan UMKM terhadap status formal," jelasnya.

 Baca Juga: Daftar Lengkap Pemeran Avatar: The Last Airbender Season 3, Dua Bintang Senior Siap Hidupkan Piandao dan Hama

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#UMKM #Pajak #UMKM NTB #DJP Nusra #PT Perorangan