Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Realisasi Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025

Redaksi Lombok Post • Senin, 29 Desember 2025 | 23:06 WIB

Suasana pelayanan pembayaran pajak di Kantor DJP Nusra, di Mataram, belum lama ini.
Suasana pelayanan pembayaran pajak di Kantor DJP Nusra, di Mataram, belum lama ini.
LombokPost — Kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 30 November 2025, total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 44,55 triliun.

Pencapaian ini didorong oleh pesatnya pertumbuhan transaksi lintas platform digital, aktivitas aset kripto, hingga layanan teknologi finansial (fintech).

Sektor-sektor ini kini menjadi salah satu pilar penting dalam menopang fiskal nasional di tengah transformasi digital yang inklusif.

Rincian Sumber Penerimaan Pajak DigitalSecara akumulatif, penerimaan pajak digital tersebut berasal dari empat kategori utama.

Berikut adalah rincian kontribusi dari masing-masing subsektor per November 2025:

Kategori Pajak PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) Rp 34,54 Triliun, Pajak Aset Kripto Rp 1,81 Triliun, Pajak Fintech (Peer-to-Peer Lending)Rp 4,27 Triliun, Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 3,94 Triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan pembaruan terhadap daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Hingga November 2025, tercatat sebanyak 254 pelaku usaha telah mengemban status tersebut.

Dalam periode terbaru, terdapat tiga entitas baru yang resmi ditunjuk sebagai pemungut, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan raksasa teknologi kecerdasan buatan, OpenAI OpCo, LLC.

Di sisi lain, pemerintah melakukan pencabutan status pemungut terhadap satu entitas, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

“Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 34,54 triliun,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya.

Masuknya perusahaan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) seperti OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE dinilai sebagai indikator kuat bahwa ekosistem digital global semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan di Indonesia.

Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi keberlanjutan fiskal nasional seiring dengan adopsi teknologi AI yang semakin masif di tanah air.(*)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Penerimaan Pajak #djp #ai #kementerian keuangan