Ketua REI NTB Hery Athamaja mengatakan, hingga akhir 2025 persoalan RTRW yang menjadi dasar utama perizinan pembangunan masih belum tuntas.
Dokumen tersebut masih dalam proses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sehingga pelaku usaha belum memiliki kepastian hukum untuk menentukan arah pengembangan proyek.
“Kita semua masih menunggu kepastian,” kata Hery, Rabu (7/1).
Tanpa kejelasan tata ruang, pengembang berada dalam posisi serba terbatas. Penentuan lokasi, luasan, hingga jenis pembangunan menjadi sulit dilakukan karena belum adanya rujukan resmi yang mengikat.
“Situasi seperti ini sangat menyulitkan,” ujarnya.
Saat ini, pengembang hanya bisa melanjutkan proyek lama yang izinnya sudah terbit sebelumnya. Dampaknya mulai terasa pada penurunan serapan kuota pembangunan rumah subsidi.
Secara nasional, kuota rumah subsidi masih berada di angka 350 ribu unit per tahun. Dalam kondisi normal, NTB mampu menyerap sekitar 6.000 unit.
Namun tahun lalu jumlahnya turun menjadi sekitar 4.000 unit.
“Kalau ketidakpastian ini berlanjut, kami khawatir bisa turun sampai 2.000 unit,” sambungnya.
Selain merugikan pengembang, masyarakat sebagai konsumen juga rugi. Keterbatasan suplai rumah berpotensi mempersempit pilihan hunian, sekaligus memicu ketidakstabilan harga di pasar.
Hery menegaskan, sektor properti memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian daerah.
Ketika sektor ini melambat, berbagai sektor turunan seperti industri bahan bangunan, jasa konstruksi, transportasi, hingga penyerapan tenaga kerja ikut terdampak.
“Properti ini menggerakkan banyak sekali usaha ikutan,” tegasnya.
Pusat sebenarnya telah mengeluarkan sejumlah stimulus untuk menjaga sektor properti tetap bergerak.
Di antaranya kemudahan akses kredit, program Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga perpanjangan insentif pajak dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 2027.
Namun, stimulus tersebut dinilai belum efektif tanpa kepastian regulasi di tingkat daerah.
“Stimulus pusat sudah ada, tapi di lapangan kami belum bisa bergerak karena izin belum jelas. Dasar orang berusaha itu kan kepastian,” katanya.
Hery berharap pemerintah daerah lebih aktif mendorong percepatan penyelesaian RTRW ke pemerintah pusat.
Menurutnya, waktu semakin sempit karena awal 2026 akan segera diikuti Ramadan dan Lebaran, periode yang biasanya memengaruhi ritme penjualan properti.
“Kalau ini molor terus, bisa jadi pertengahan tahun baru bergerak. Itu artinya penjualan drop, ekonomi drop,” ujarnya.
Editor : Jelo Sangaji