LombokPost - Pertamina Patra Niaga menanggapi keluhan masyarakat mengenai kenaikan harga gas melon di Gerung, Lombok Barat.
Pertamina memastikan pasokan elpiji 3 kg dalam kondisi aman dan mencukupi.
Sebelumnya, beredar informasi pelaku usaha mikro kecil mengeluhkan harga elpiji 3 kg yang menembus angka Rp 25.000 per tabung.
Baca Juga: Terbongkar! Modus Mafia BBM & LPG Subsidi Diungkap, Pertamina dan Bareskrim Turun Tangan
Gejolak harga ini dipicu permainan di tingkat pengecer yang menimbulkan panic buying.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Ahad Rahedi menegaskan, rantai distribusi resmi Pertamina dari level SPPBE hingga pangkalan berjalan normal sesuai jadwal.
"Hasil temuan kami di lapangan, isu kenaikan harga ini terjadi di level pengecer. Situasi saat ini dipicu oleh panic buying masyarakat, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum," jelasnya, Kamis (9/4).
Pertamina telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap stok dan pola distribusi. Hal itu untuk memastikan tidak ada kendala teknis dalam penyaluran energi subsidi tersebut ke masyarakat.
Guna meredam gejolak harga, Pertamina telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pangkalan-pangkalan resmi kembali ditegaskan untuk menjual elpiji 3kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 18.000.
Baca Juga: Bisa Merembet ke Krisis LPG dan Pupuk, Kebijakan WFH Dinilai Kurang Efektif
"Pangkalan wajib memprioritaskan penjualan langsung ke konsumen akhir (end user) di warga sekitar sesuai kuota,” tegasnya.
“Agen dan pangkalan juga kami imbau untuk aktif mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak panic buying akibat berita yang belum tentu benar," imbuhnya.
Pertamina menyarankan masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi. Hal itu untuk menjamin harga sesuai HET serta kualitas dan kuantitas tabung yang terjamin. Lokasi pangkalan terdekat dapat dicek melalui website resmi milik Pertamina.
Pihaknya menegaskan, tidak akan segan menindak tegas mitra distribusi yang nakal. Monitoring dilakukan secara disiplin terhadap penjualan akhir ke konsumen. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan membeli kebutuhan elpiji sesuai kebutuhan wajar.
"Jika ada agen atau pangkalan resmi yang terbukti tidak mematuhi ketentuan, kami akan memberikan sanksi mulai dari penghentian alokasi sementara hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tegas Ahad. (fer/r6)
Editor : Redaksi