LombokPost - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru yang melonggarkan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kini, catatan utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak akan lagi menjadi penghalang masyarakat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kebijakan progresif ini disambut hangat para pengembang perumahan di NTB.
Baca Juga: Dorong KPR Subsidi, OJK Relaksasi SLIK
Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret atas hambatan administratif yang selama ini sering menjegal calon pembeli rumah.
Terutama mereka yang terjerat masalah kecil pada pinjaman online (pinjol) atau kredit mikro lainnya.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB Hery Athmaja mengatakan, selama ini banyak calon konsumen memiliki kemampuan finansial layak.
Baca Juga: OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi dan Penjaminan Jadi Pelapor SLIK
Namun gagal mendapatkan KPR karena catatan kolektibilitas yang buruk di SLIK untuk angka yang sangat kecil.
"Ini angin segar bagi pengembang dan solusi buat masyarakat yang terkendala SLIK OJK terkait pinjaman online di bawah Rp 1 juta,” ujarnya.
“Ada yang hanya menunggak Rp 12 ribu atau Rp 229 ribu, tapi masuk kolektibilitas 5 (macet). Masalahnya sepele, seperti lupa password aplikasi, ganti nomor HP, atau email bermasalah, sehingga utang kecil itu mengendap," sambung Hery.
Baca Juga: OJK-BEI Bakal Temui Penyedia Indeks Global, Setelah Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Melalui kebijakan baru ini, informasi kredit yang ditampilkan dalam laporan SLIK hanya untuk pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta. Hal ini otomatis membersihkan hambatan bagi banyak calon debitur KPR di NTB.
Hery optimistis pasar perumahan di NTB akan tumbuh signifikan tahun ini seiring dengan melebarnya basis konsumen. Dari sisi suplai, para pengembang di NTB telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi potensi lonjakan permintaan tersebut.
"Stok rumah siap huni (ready stock) masih tersedia, dan teman-teman pengembang terus aktif membangun. Kami sangat mengapresiasi terobosan OJK yang sangat responsif terhadap kondisi di lapangan," terangnya.
Selain itu, proses pembaruan data pasca-pelunasan kini dipercepat menjadi maksimal tiga hari kerja. Sebelumnya ini bisa memakan waktu berminggu-minggu. Target implementasi penuh secara nasional pada Juni 2026. (fer/r6)
Editor : Redaksi