LombokPost - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) NTB mematangkan langkah strategis untuk mengentaskan kemiskinan berbasis pemberdayaan lokal.
Melalui program Desa Berdaya 2026, koperasi diposisikan sebagai instrumen utama dalam mengelola bantuan keuangan, guna memastikan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Kepala DKUKM NTB Wirawan Ahmad menegaskan, validasi petunjuk teknis (Juknis) untuk subsektor perkoperasian menjadi prioritas.
Tujuannya agar intervensi pemerintah tepat sasaran. Hal ini telah dibahas secara intensif dalam rapat koordinasi bersama jajaran pejabat internal pekan lalu.
Dijelaskan Wirawan, mulai 2026, Program Desa Berdaya akan dijalankan dengan dua model pendekatan berbeda. Hal itu disesuaikan dengan kondisi geografis dan sosial ekonomi wilayah.
Di antaranya, Desa Berdaya Transformatif yang difokuskan pada 40 desa dengan tingkat kemiskinan ekstrem.
Baca Juga: Gubernur Iqbal Jawab Sorotan Fitra NTB, Program Desa Berdaya Tak Bisa Lepas dari APBD
Fokus utama pemerintah daerah adalah pada aspek transfer aset dan pendampingan intensif.
Kemudian Desa Berdaya Tematik yang mencakup sekitar 106 desa yang didorong untuk mengembangkan potensi unggulan lokal. Di sinilah peran koperasi menjadi krusial sebagai pengelola bantuan keuangan yang disalurkan melalui pemerintah desa.
"Desa Berdaya Tematik tidak memberikan bantuan langsung ke rumah tangga secara konsumtif. Melainkan melalui desa dan dikelola oleh lembaga lokal seperti koperasi sesuai tema potensi desa tersebut," jelas Wirawan.
Baca Juga: Program Desa Berdaya Berpotensi Melanggar Aturan, Begini Pandangan Akademisi Unram
Model bantuan melalui koperasi ini dirancang untuk menciptakan sistem pemberdayaan yang terstruktur. Melalui anggaran mencapai Rp 300 juta per desa, program ini menyasar sekitar 30 rumah tangga sasaran. “Rumah tangga tersebut masuk kategori usia produktif, namun masih berada di garis kemiskinan,” sambungnya.
Koperasi bertugas tidak hanya sebagai penyalur dana. Tapi juga sebagai pendamping aktif yang memberikan literasi keuangan dan pengawalan usaha. Tujuannya, memastikan setiap Rupiah bantuan digunakan untuk kegiatan produktif yang mampu meningkatkan pendapatan keluarga.
Implementasi program ini dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan penting. Di antaranya, pemetaan potensi melalui pendataan mendalam terhadap profil rumah tangga sasaran.
Penguatan lembaga dengan memastikan koperasi desa, baik yang baru dibentuk maupun yang sudah ada memiliki tata kelola yang sehat. Literasi dan pelatihan berupa pembekalan keterampilan usaha dan manajemen keuangan bagi penerima manfaat. Pendampingan intensif berupa evaluasi berkala selama 1-1,5 tahun hingga rumah tangga tersebut keluar dari kemiskinan ekstrem.
Kebijakan ini sekaligus menjadi uji coba bagi pemerintah dalam melihat efektivitas bantuan sosial. "Kita ingin melihat apakah dampak ekonomi lebih besar jika bantuan diberikan langsung, atau melalui pengawalan berkelanjutan oleh koperasi," pungkasnya. (fer/r6)
Editor : Redaksi