Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Insentif PPN Tiket Pesawat Berlanjut Hingga Juni 2026

Geumerie Ayu • Selasa, 12 Mei 2026 | 16:55 WIB
MENUNGGU KEBERANGKATAN: Para penumpang yang sedang menunggu jadwal keberangkatan di ruang tunggu BIZAM, belum lama ini. (Dewi/Lombok Post)
MENUNGGU KEBERANGKATAN: Para penumpang yang sedang menunggu jadwal keberangkatan di ruang tunggu BIZAM, belum lama ini. (Dewi/Lombok Post)

LombokPost – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian tiket pesawat.

Langkah ini sebagai bentuk pemerintah merespons kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur). Sekaligus memastikan harga tiket transportasi udara tetap terjangkau bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara (Nusra) Judiana Manihuruk menegaskan, insentif ini merupakan bukti nyata pajak kembali didistribusikan dalam bentuk kemudahan dan perlindungan ekonomi.

Menurutnya, kenaikan harga avtur belakangan ini berpotensi memicu lonjakan harga tiket pesawat secara signifikan.

Baca Juga: Manis Gurih Berempah Nasi Briyani Emperan yang Viral di Mataram

Namun, melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini, diharapkan tekanan biaya operasional maskapai tidak sepenuhnya dibebankan kepada konsumen.

"Pemerintah cukup peka dengan kondisi tersebut. Pemberian insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, agar harga tiket masih bisa terjangkau," jelas Judiana.

Insentif ini tidak berlaku selamanya, melainkan memiliki masa berlaku khusus. Hal tersebut untuk mendorong mobilitas masyarakat di tengah dinamika harga bahan bakar.

Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk rencana perjalanan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Puluhan Gram Sabu hingga Celana Dalam Dimusnahkan, Kejari Loteng "Bersih-bersih" Barang Bukti Inkracht

“Insentif ini untuk periode pembelian dan penerbangan mulai dari 25 April hingga 23 Juni 2026,” bebernya.

Judiana juga mengingatkan, keberlanjutan insentif seperti ini sangat bergantung pada kepatuhan pajak masyarakat.

Berbagai subsidi dan perlindungan ekonomi yang dinikmati warga saat ini merupakan hasil dari gotong royong melalui pembayaran pajak.

"Insentif-insentif kepada masyarakat ini tidak lain dan tidak bukan berasal dari pajak masyarakat bayarkan,” katanya.

Baca Juga: Pimpinan PPP dan Demokrat Merasa Prihatin Kader Pindah ke PSI 

Melalui kebijakan ini, pemerintah optimis sektor pariwisata dan mobilitas logistik melalui jalur udara tetap stabil.

Sehingga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di wilayah NTB terus bergerak positif. Meski menghadapi tantangan harga komoditas global.

 

Editor : Pujo Nugroho
#Pajak #Tiket Pesawat #ppn #DJP Nusra #insentif