Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bisa Kena Pidana! Bank Indonesia Larang Produsen Bikin Uang Mainan Mirip Rupiah Asli

Geumerie Ayu • Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:54 WIB
UANG MAINAN: Penampakan uang mainan yang sekilas hampir mirip dengan Rupiah asli. (Istimewa)
UANG MAINAN: Penampakan uang mainan yang sekilas hampir mirip dengan Rupiah asli. (Istimewa)

LombokPost – Maraknya kasus penipuan transaksi menggunakan uang mainan di tengah masyarakat saat ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) NTB mengeluarkan imbauan tegas bagi para produsen uang mainan.

Bank Indonesia meminta dengan sangat agar produk uang mainan yang beredar di pasaran tidak memiliki visual gambar maupun ukuran yang menyerupai uang Rupiah asli.

Kemiripan yang terlalu identik dinilai sangat rentan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan dalam transaksi jual beli.

Baca Juga: Suzuki Fronx Sport Produksi Indonesia Meluncur di Malaysia

Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTB Hario K Pamungkas menegaskan, esensi dari uang mainan seharusnya memiliki karakteristik pembeda yang mencolok dan jelas.

Hal ini penting agar tidak memicu kebingungan atau salah tafsir di tengah lapisan masyarakat.

“Menurut pendapat kami, yang namanya uang mainan jangan kemudian memiliki gambar atau ukuran yang sama dengan uang rupiah. Karena menjadi rentan untuk disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hario, Jumat (12).

Baca Juga: Uma Lengge, Wisata Budaya yang Unik di Bima

Menurut analisa BI, produk tiruan yang dibuat terlalu mirip dengan uang asli sangat potensial dimanfaatkan untuk mengelabui masyarakat.

Modus penipuan ini biasanya menyasar transaksi kebutuhan harian bernilai kecil, di mana korban cenderung abai dan tidak melakukan pemeriksaan fisik uang secara teliti.

Guna mengantisipasi celah kriminalitas tersebut, Hario menyarankan beberapa langkah teknis yang bisa diterapkan oleh para produsen.

Baca Juga: Tank 500 Diesel 4x4 sang Penantang SUV Premium

Di antaranya, mengubah desain gambar. Visual utama pada uang mainan harus diubah total dan dibuat berbeda dari tokoh pahlawan atau ornamen khas Rupiah.

Produsen harus membedakan dimensi ukuran. Skala panjang dan lebar kertas uang mainan harus diperkecil atau diperbesar secara signifikan dari ukuran uang resmi negara.

Produsen juga harus menghilangkan atribut resmi. Wajib menghapus segala atribut tulisan identik seperti "Bank Indonesia", lambang Garuda Pancasila, serta tanda tangan dewan gubernur yang melekat pada uang asli.

Hario juga meluruskan persepsi keliru yang selama ini beredar di sebagian kalangan masyarakat.

Baca Juga: Jiwa yang Tertukar, Ini 3 Alasan Wajib Nonton Drakor Reborn Rookie

Ia mengingatkan, menggunakan uang mainan untuk bertransaksi merupakan tindakan pelanggaran hukum berat yang masuk dalam kategori tindak pidana penipuan.

Meskipun pada lembaran kertas tiruan tersebut sudah sengaja dicetak tulisan peringatan bertuliskan “uang mainan”, regulasi hukum tetap tidak membenarkan penggunaannya.

Membeli barang, makanan, atau jasa menggunakan uang tiruan tetap ilegal karena media tersebut bukanlah alat pembayaran yang sah secara undang-undang.

Baca Juga: Suzuki Landy Kini Hadir dengan Versi Hybrid

“Ketika uang mainan digunakan untuk bertransaksi, di situlah muncul tindakan pidana. Membeli barang bukan dengan uang asli, itu bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Hario mengingatkan sanksi hukum yang mengintai.

Di sisi lain, BI NTB terus gencar menjalankan program edukasi bertajuk Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah (CBP Rupiah).

Berbeda dengan asumsi publik, program ini sejatinya difokuskan penuh untuk menanamkan pemahaman mendalam mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah, bukan berfokus pada detail fisik uang palsu atau uang mainan.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Drama Korea Terbaru yang Siap Tayang Juni 2026

Masyarakat diimbau untuk selalu konsisten menerapkan metode konvensional 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam setiap aktivitas transaksi tunai.

“Kalau masyarakat paham ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D, maka ketika ada unsur yang tidak ditemukan atau tidak sesuai, uang tersebut patut diragukan keasliannya, termasuk uang mainan yang menyerupai rupiah,” tambah Hario.

Sebagai pembeda mutlak, uang mainan pada umumnya diproduksi secara massal tanpa dibekali fitur keamanan canggih layaknya cetakan khusus, tanda air, ataupun elemen pengaman holografis lainnya.

Melalui penguatan edukasi CBP ini, Bank Indonesia berharap masyarakat NTB kian jeli dan cerdas sehingga mata rantai peredaran uang palsu maupun penyalahgunaan uang mainan dapat diputus hingga ke akar rumput.

Baca Juga: Pesona 'Tiu Pituq' Tujuh Mata Air di Kaki Pegunungan Lombok Utara

Editor : Akbar Sirinawa
#Uang Mainan #penipuan transaksi #Uang Palsu #Bank Indonesia #rupiah