LombokPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB bersama Pemprov NTB dan Pemkab Bima memacu akselerasi konsolidasi keuangan daerah.
Para pihak tengah mengupayakan penggabungan PT BPR Pesisir Akbar Kabupaten Bima ke dalam PT BPR NTB.
Langkah penyehatan korporasi ini dimatangkan dalam pertemuan teknis strategis yang digelar di Kantor OJK NTB.
Aksi ini bukan sekadar upaya penyelamatan aset finansial daerah, melainkan strategi makro mempertebal struktur permodalan.
Baca Juga: Sensatia Peroleh Persetujuan dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen pada Clean Beauty
Termasuk mendongkrak tata kelola perusahaan yang bersih, serta memperbesar daya pembiayaan bagi sektor UMKM di NTB.
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo menegaskan komitmen penuh otoritas untuk mengawal jalannya aliansi bisnis ini.
Menurutnya, merger ini merupakan bagian memperkuat stabilitas industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di daerah agar lebih adaptif menghadapi risiko pasar.
"OJK siap untuk memfasilitasi proses penggabungan ini. Langkah ini krusial demi menciptakan struktur industri perbankan daerah yang jauh lebih sehat, kuat, dan memiliki skala ekonomi yang efisien," ujarnya.
Baca Juga: Jantung Kota Mataram Ditutup 7 Jam Hari Ini, Simak Jalur Alternatif Mana Saja yang Bisa Dilalui
Direktur Utama PT BPR NTB Faisal menyatakan kesiapan jajarannya untuk menampung ekspansi pasar pasca merger. Kekuatan bisnis BPR NTB di wilayah timur dipastikan bakal langsung melejit signifikan.
Hal ini diperkuat rencana pengalihan seluruh jalur layanan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima melalui rekening PT BPR NTB.
Strategi ini diyakini menjadi mesin baru pengumpul dana pihak ketiga sekaligus mengunci basis nasabah yang loyal dan minim risiko kredit macet.
Kendati jalan menuju konsolidasi telah terbuka lebar, Pemprov NTB selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) tetap memasang rambu-rambu pengaman.
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTB Izzuddin Mahili menyatakan, sesuai arahan gubernur NTB, pemprov merestui rencana merger ini.
Namun, Pemprov NTB meminta Pemkab Bima segera menuntaskan seluruh pekerjaan rumah terkait aspek administratif, legalitas hukum, hingga audit keuangan.
Baca Juga: Jurang Ketimpangan Melebar, Dompet Kelas Bawah Tercekik Biaya Hidup
Prinsip kehati-hatian wajib dijunjung tinggi agar BPR NTB tidak memikul beban liabilitas masa lalu yang cacat hukum.
OJK kini memberikan tenggat waktu bagi seluruh pihak untuk melengkapi dokumen persyaratan sebelum melangkah ke fase final. Yakni penandatanganan akta merger di forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post