Tarif Merek Umum Naik, UMKM Tetap Disubsidi

Ferial Ayu • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 19:58 WIB
SUBSIDI: Produk UMKM di etalase Bale KITA NTB di Mataram. Pelaku UMKM mendapatkan subsidi Rp 500 ribu per kelas barang atau jasa. (FERIAL/LOMBOK POST)
SUBSIDI: Produk UMKM di etalase Bale KITA NTB di Mataram. Pelaku UMKM mendapatkan subsidi Rp 500 ribu per kelas barang atau jasa. (FERIAL/LOMBOK POST)

LombokPost – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memberlakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran merek per 2026.

Ini merupakan koreksi harga pertama yang dilakukan pemerintah sejak penetapan tarif satu dekade silam pada 2016.

Berdasarkan regulasi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, tarif permohonan pendaftaran merek untuk kategori Pemohon Umum disesuaikan. Yakni dari Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.800.000 per kelas barang atau jasa.

Namun, di balik kenaikan tarif bagi korporasi skala besar tersebut, pemerintah menerapkan strategi subsidi silang bagi UMKM.

Baca Juga: Stok Rumah Subsidi NTB Semakin Menipis

Pemerintah tetap mempertahankan subsidi bagi pelaku UMKM sebesar Rp 500.000 per kelas tanpa kenaikan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan, bertahannya tarif murah bagi UMKM ini merupakan angin segar.

Sekaligus instrumen insentif untuk mempercepat hilirisasi ekonomi kreatif di daerah.

Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan penuh pemerintah terhadap penguatan daya saing ekonomi akar rumput.

Baca Juga: Porprov NTB XII 2026 Dongkrak Okupansi Hotel Mataram, Hunian Kamar Tembus 80 Persen

Kenaikan tarif umum di hulu diproyeksikan untuk mengatrol mutu infrastruktur layanan digital. Sementara aksesibilitas bagi pelaku UMK di daerah tetap dijaga.

“Supaya mereka (UMKM, Red) mampu mematenkan produk lokalnya dengan biaya yang sangat terjangkau," ujarnya, Senin (20/7)

Selain relaksasi biaya, Kemenkum juga memangkas birokrasi persyaratan administrasi bagi pelaku UMKM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026, pengusaha daerah kini tidak perlu lagi pusing mencari surat rekomendasi yang berbelit-belit.

Dokumen legalitas usaha yang sudah dimiliki kini resmi diakui sebagai syarat sah untuk mengklaim tarif subsidi Rp 500.000 tersebut.

Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau bukti pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga: LPA NTB Apresiasi Rencana SR Plus, Dorong Kuota Anak PMI Diperluas

Milawati mengatakan, pihaknya siap mendukung implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 tersebut. Hal itu dilaksanakan melalui penguatan layanan, edukasi, serta pendampingan ke kantong-kantong industri kreatif komoditas lokal.

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual tanpa mengurangi aksesibilitas bagi pelaku UMK,” terangnya.

Ditambahkannya, Kemenkum NTB ingin mengubah pola pikir pelaku usaha di NTB agar tidak lagi memandang merek sekadar sebagai logo pajangan.

Melainkan sebagai intangible asset atau aset tak berwujud yang memiliki nilai valuasi ekonomi tinggi. Selain itu, juga dapat menjadi benteng legalitas di tengah sengitnya persaingan pasar digital nasional.

Baca Juga: Pemprov NTB Kemukakan Ide Seolah Rakyat Plus jadi Solusi Pendidikan Anak PMI

 “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar semakin sadar pentingnya pelindungan merek sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
DJKI Tarif Merek Umum UMKM Subsidi Kemenkum NTB