LombokPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri pegadaian sehat, berintegritas, dan berizin di NTB.
Melalui pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Sinar Lombok Gadai.
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo mengatakan, langkah ini merupakan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
“Tujuannya, untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pergadaian yang aman, terpercaya, dan terlindungi,” ujarnya, Rabu (22/7).
Baca Juga: Koperasi di NTB Bakal Rebranding Total
Izin usaha tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Kepala OJK Bali Nomor KEP-90/KO.18/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada Sinar Lombok Gadai.
Penyerahan izin telah diserahkan Rudi di kantor OJK NTB pada 16 Juli 2026 lalu.
Rudi menjelaskan, pemberian izin usaha merupakan upaya OJK untuk mendorong terciptanya industri pergadaian yang sehat, profesional, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. “
Kami berharap Sinar Lombok Gadai dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, menerapkan tata kelola yang baik, serta memberikan layanan yang aman dan terpercaya kepada masyarakat,” terangnya.
Baca Juga: NTB Pacu Komoditas Desa Tembus Ekspor
Rudi juga juga mengajak seluruh pelaku usaha pergadaian yang belum berizin untuk segera mengajukan perizinan kepada OJK.
Sehingga dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sinar Lombok Gadai merupakan perusahaan hasil penggabungan enam pelaku usaha pergadaian. Di antaranya, Kartika Gadai, Nuspen Gadai, Sekar Gadai, L’Vina Gadai, Royal Gadai, dan Tin’s Gadai.
Kata Rudi, pemberian izin usaha ini juga merupakan upaya OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mendorong pelaku usaha pergadaian agar segera memenuhi ketentuan perizinan.
Melalui izin usaha dari OJK, Sinar Lombok Gadai memiliki legalitas yang memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuka peluang yang lebih luas untuk memperoleh akses pendanaan dan menjalin kerja sama dengan lembaga jasa keuangan.
Baca Juga: Samsung Galaxy S26 vs iPhone 17, Mana yang Cocok Dijadikan Investasi?
“Selain itu, perusahaan dapat melakukan pengembangan usaha secara sah, termasuk pembukaan kantor cabang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut Rudi, perizinan juga mendorong perusahaan untuk menerapkan tata kelola yang baik. Termasuk manajemen risiko yang memadai, standar operasional yang profesional, serta perlindungan konsumen yang lebih optimal.
“Sehingga kualitas layanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” katanya.
Sebagai perusahaan yang beroperasi secara legal, Sinar Lombok Gadai juga memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. Termasuk dalam hubungan hukum dengan nasabah dan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Profesor Berdampak Unram Mulai Misi Kembalikan Kejayaan Kopi Arabika Sembalun
Sebagai informasi, UU P2SK mewajibkan seluruh penyedia jasa keuangan untuk mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.
Pelaku usaha yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi terancam sanksi pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 10 tahun.
Pelanggar aturan perizinan tersebut juga berpotensi dijatuhi denda finansial mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1 triliun.
Pihaknya berharap, akses masyarakat terhadap layanan pergadaian yang aman, terpercaya, dan terlindungi semakin luas.
Sehingga dapat mendukung peningkatan inklusi keuangan serta pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional secara berkelanjutan
Editor : Akbar Sirinawa