LombokPost – Pemerintah memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) masih terus dimatangkan.
Pengemudi ojol diwacanakan masuk dalam kategori pelaku UMKM, khususnya pada klaster usaha mikro transportasi berbasis digital.
Hal ini secara otomatis membuka pintu akses pengemudi ojol untuk menikmati sederet fasilitas ekonomi yang selama ini dinikmati pelaku UMKM konvensional.
Di antaranya, hak mengakses skema pembiayaan modal berbiaya murah lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga fasilitas insentif fiskal pembebasan pajak PPh final nol persen.
Baca Juga: OJK NTB Terbitkan Izin Resmi PT Sinar Lombok Gadai
Meskipun menyambut positif suntikan insentif fiskal tersebut, para pengemudi ojol di Kota Mataram memberikan sederet catatan kritis.
Mereka menilai status sebagai pelaku UMKM tidak akan berdampak optimal jika isu krusial di pusat. Seperti tingginya potongan komisi aplikator tidak dibenahi secara transparan.
"Kami menyambut baik jika status UMKM ini benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan pengemudi. Namun, begitu kebijakan ini direalisasikan, pemerintah harus menindak tegas dan memunculkan transparansi sistem bagi hasil dari pihak perusahaan aplikator," ujar Suherman, pengemudi ojol di Mataram.
Penetapan status UMKM ini juga memicu masukan taktis terkait biaya operasional. Deni Kurniawan, pengemudi ojol Mataram lainnya, memberikan masukan agar pemerintah memfasilitasi diferensiasi harga kendaraan bermotor.
Baca Juga: Koperasi di NTB Bakal Rebranding Total
Mengingat sepeda motor merupakan modal kerja utama UMKM transportasi, harga beli unit bagi ojol idealnya mendapatkan skema khusus.
Misalnya, diskon khusus atau Subsidi Usaha Mikro yang lebih murah dibanding konsumen biasa.
Di sisi lain, isu kepastian hukum menjadi desakan paling mendasar. Irfan, pengemudi ojol lokal juga mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada penetapan status UMKM semata.
Melainkan segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Menurut Irfan, perlindungan hukum yang mengikat melalui Perpres maupun Undang-Undang sangat krusial.
Agar pengakuan status UMKM ini memiliki basis regulasi yang kuat di mata hukum, bukan sekadar komoditas politik musiman.
Baca Juga: NTB Pacu Komoditas Desa Tembus Ekspor
"Tanpa payung hukum Perpres yang jelas, hak-hak insentif kami sebagai pelaku UMKM akan sangat rentan diabaikan di lapangan," pungkas Irfan.
Editor : Akbar Sirinawa