LombokPost - Investasi emas batangan tidak cukup hanya dengan mempertimbangkan harga beli dan potensi keuntungan.
Keamanan penyimpanan juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan investor. Sebab, aset bernilai tinggi ini tetap memiliki risiko kehilangan apabila tidak disimpan dengan sistem perlindungan memadai.
Selama ini, sebagian masyarakat memilih menyimpan emas di rumah karena dianggap lebih praktis.
Brankas pribadi, lemari, hingga tempat tersembunyi menjadi pilihan untuk menjaga aset tersebut. Namun, metode penyimpanan mandiri tidak sepenuhnya menjamin keamanan.
Baca Juga: Daftar Hadiah Badai Emas Pegadaian 2026, Ada 500 Gram Emas
Ancaman pencurian, kebakaran, banjir, hingga kelalaian manusia bisa menyebabkan kerugian. Belum lagi risiko kehilangan sertifikat atau kerusakan kemasan emas yang dapat memengaruhi proses penjualan kembali.
Kondisi tersebut membuat investor perlu mempertimbangkan sistem penyimpanan yang lebih terorganisasi. Salah satu alternatif yang tersedia adalah Jasa Titipan Emas Fisik dari Pegadaian.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menitipkan emas batangan di fasilitas penyimpanan khusus dengan pengawasan berlapis. Pegadaian juga menyediakan perlindungan asuransi untuk aset yang dititipkan.
Legalitas layanan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan kepastian bagi nasabah dalam memanfaatkan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Selain Perhiasan, Inilah 9 Manfaat Emas untuk Kesehatan dan Kecantikan Kulit
Tidak hanya menawarkan keamanan, layanan ini juga memberikan fleksibilitas. Emas yang dititipkan dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman melalui fasilitas gadai titipan secara digital ketika nasabah membutuhkan dana.
Dari sisi biaya, Pegadaian menawarkan tarif penitipan yang kompetitif. Nasabah juga memperoleh fasilitas taksiran emas secara gratis.
Untuk menggunakan layanan tersebut, calon nasabah perlu membawa KTP dan menyerahkan emas dengan nilai taksiran minimal Rp 20 juta.
Nasabah selanjutnya menentukan jangka waktu penyimpanan, membayar biaya penitipan, serta menandatangani akad titipan dan akad gadai.
Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Pegadaian