Kiprah Para Mantan Kades Menuju Parlemen (2)
Mereka meninggalkan bukti nyata atas perkhidmatan dalam lima tahun memimpin desa. Semua itu dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. Terlepas dari pro dan kontra dalam perpolitikan di tingkat desa, pengalaman mereka menjadi modal awal yang cukup signifikan untuk melanggeng mulus ke parlemen.
Fatih Kudus Jaelani, Mataram
Ahyar Rosidi, mantan Kepala Desa Borok Toyang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur duduk santai memandang hamparan ladang tembakau dari teras rumahnya. Sembari menyeruput secangkir kopi, wajahnya terlihat senang saat membicarakan kabar tentang melambungnya harga jual tembakau tahun ini.
Namun kebahagiaan itu menurutnya bisa menjadi boomerang di kemudian hari. “Karena sampai saat ini belum ada aturan daerah yang merujuk pada kepastian harga dan regulasi lainnya yang menguntungkan petani,” kata Ahyar pada Lombok Post.
Pernyataan itulah yang sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan mengapa ia melanggeng maju menjadi Caleg DPRD Lombok Timur Dapil 2 dari partai Perindo. Menurutnya, peraturan daerah (Perda) Lombok Timur tentang pertanian dan perkebunan masih amburadul.
Karena itulah ia terdorong oleh kepentingan masyarakat khususnya petani untuk dapat duduk di kursi parlemen. Menyusun aturan dan mengawasi penerapan dari aturan tersebut.
Selama menjabat menjadi Kepala Desa Borok Toyang dari 2017-2023, Ahyar telah melakukan terobosan-terobosan untuk memberdayakan masyarakat petani di desanya. Salah satunya adalah menjadikan Desa Borok Toyang menjadi Desa Layak Anak di 2019. Program itu kemudian menjadi percontohan nasional di tahun 2020.
Selain itu, banyak sekali yang sudah ia lakukan untuk masyarakat desanya. Sayangnya, suara petani di Lombok Timur tidak hanya ada di Desa Borok Toyang. Untuk itulah ia memilih untuk maju dalam pertarungan Pileg 2024 mendatang.
Seperti halnya mantan Kades Dasan Borok, Kecamatan Suralaga Angga Sarimah, Ahyar juga meyakini jika seorang mantan Kades memiliki modal pengalaman besar untuk menjadi legislator.
“Kalau mengenai kedekatan dengan masyarakat, belusukan ke rumah-rumah warga, jangan ditanya. Itu sudah menjadi kewajiban bagi seorang kepala desa. 30 persen kita di kantor, 70 persen di lapangan,” jelasnya.
Dengan alasan itu juga ia percaya pada masyarakat yang saat ini lebih memahami dan mengerti fungsi dari seorang wakil rakyat. Tidak hanya datang saat meminta dipilih saja. Tapi selalu ada. Sesudah atau sebelum terpilih. (*bersambung)
Editor : Redaksi Lombok Post