"Masih ada sekitar 3.500 KK yang belum (menerima bantuan). Kemungkinan tahap II, kami tunggu kejelasannya dari pemerintah pusat," kata Koordinator Teknis Pembangunan RTG Lalu Ratnawi.
Sebenarnya, ada sekitar empat ribu warga yang belum mendapatkan bantuan pada 2019 lalu. Namun awal tahun 2020 ini, 500 KK telah menerima bantuan. Mereka adalah warga yang rumahnya rusak berat dan sudah mulai melakukan pembangunan kembali.
"500 KK yang menerima itu yang sudah on-progres. Mereka diberikan bantuan lewat Bank Mandiri. Tidak lewat BRI," jelas Ratnawi.
Masa perpanjangan pembangunan RTG diketahui akan berlansung hingga 31 Maret mendatang. Melihat kondisi ribuan warga masih belum menerima bantuan, tentu waktu tersebut tidak akan terkejar.
"Kalau sampai 31 Maret itu kan batas penggunaan dana DSP. Nanti untuk tahap dua modelnya menggunakan dana hibah," jelasnya.
Sehingga 3.500 KK yang belum menerima bantun diyakini akan tetap mendapatkan bantuan stimulan pembangunan rumah korban gempa. Hanya saja, mekanisme penyalurannya berubah.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Lobar Mahnan mengatakan, dana hibah ini nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Karena daerah lah yang akan menjadi pengelolanya. Tidak lagi seperti saat ini semua ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
"Tapi penekanan dari BNPB jika dana yang sudah disalurkan ke masyarakat harus digunakan untuk RTG," ujar Mahnan.
Ia mengatakan, sekitar 513 KK warga yang menerima bantuan sebelumnya mencapai Rp 25 miliar melalui Bank Mandiri. Ditambah dengan penerima data anomali sekitar 432 KK. "Yang rumahnya rusak berat tersisa 115 warga yang belum menerima bantuan," akunya.
Belum lagi yang rusak sedang dan ringan dari jumal 3.500 itu belum tersentuh sama sekali. Sehingga tugas BPBD Lobar dalam waktu dekat ini adalah menetapkan review irtama terhadap penerima bantuan yang sudah dikucurkan.
Dari data korban gempa yang awalnya 72.220 terdapat tambahan sekitar empat ribu lebih. Sehingga total keseluruhan yang penerima bantuan yang diusulkan menjadi 72.843 KK. (ton/r3) Editor : Administrator