"Pemberhentian sementara INA tercantum dalam SK. Tercatat SK No.201/887/08/BKDPSDM/2021 tanggal 14 Januari 2021. Berlaku efektif sejak penahanan tertanggal 12 Januari 2021," kata Kepala BKDPSDM Lobar Syahrudin pada media, Senin (25/1).
Dengan sudah ada SK ini terputus sudah hak-hak PNS tersebut. Administrasi lainnya akan disesuaikan dengan aturan yang ada. "Begitu SK turun dari Bupati, terputuslah dia. Cuma kita bayar 50 persen hak bersangkutan," ujarnya.
SK ini keluar setelah berproses enam hari dari kepolisian sudah ada kejelasan. Kejelasan kepolisian ini dilakukan jemput bola dan ditindaklanjuti. SK ini sudah masuk ke pimpinan daerah akhir pekan lalu. "Telah ditetapkannya INA sebagai tersangka, landasan SK dikeluarkan," imbuhnya.
SK ini juga telah langsung tersampaikan ke bersangkutan. Termasuk ke instansi PNS tersebut berdinas. Dengan sudah tersangka akan sulit keluar dari dakwaan tersebut. Namun bila nanti dikategorikan pengedar akan jadi persoalan lain, pasal pemecatan larinya. Ini bisa dilakukan berhenti permanen jadinya. Tetapi kalau pemakai, maka rehabilitasi solusinya.
"Jadi pemberhentian sementara dulu sampai keputusan inkrah," tuturnya.
Ia memastikan PNS yang tersangkut hukum diproses sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk untuk mengeluarkan SK memerlukan landasan dari pihak berwajib. Sehingga bisa ditentukan arahnya keputusan untuk penetapan yang bersangkutan dari administrasi di daerah.
"Bupati sangat atensi akan hal ini dan kami diminta bergerak cepat," tambahnya.
Sebelumnya seorang oknum PNS di Lobar berinisial INA ditangkap polisi diduga mengedarkan ekstasi. Pria 47 tahun yang bertugas sebagai perawat di salah satu puskesmas di Lobar itu ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram di Jalan Umarmadi, Lingkungan Karang Pandem, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara, Mataram, sekitar pukul 23.00 Wita Rabu (6/1).
Bupati Lobar H Fauzan Khalid memastikan telah meminta BKD menindaklanjuti semuanya. Baik dari sisi aturan yang ada dan dari kepolisian untuk bersangkutan. "Pastinya diproses sesuai aturan yang ada," kata dia. (nur/r3) Editor : Administrator