Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disnaker Mediasi Eks Karyawan dengan PT JB

Galih Mps • Selasa, 27 Desember 2022 | 22:00 WIB
MASALAH KLIR: Mantan karyawan PT JB dan manajemen PT JB keluar dari ruang mediasi Disnaker. Mereka dipertemukan dalam satu ruangan, kemarin.(HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)
MASALAH KLIR: Mantan karyawan PT JB dan manajemen PT JB keluar dari ruang mediasi Disnaker. Mereka dipertemukan dalam satu ruangan, kemarin.(HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)

GIRI MENANG-Pelomik PT Jembatan Baru (JB) dengan mantan karyawannya sudah memasuki tahap mediasi. Dalam tahap ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mempertemukan kedua belah pihak di meja mediasi Senin (26/12).


Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lobar Asmuni Hadi menerangkan, dari hasil mediasi pertama itu, sudah menghasilkan beberapa jalan keluar. Kemudian nanti akan ada lagi mediasi lanjutan. "Kami sudah menyampaikan aturan-aturannya. Selanjutnya kita buat perjanjian bersama," jelasnya.


Asmuni menerangkan, dalam mediasi itu, pihaknya mengurai permasalahan satu persatu. Mulai dari penahanan ijazah karyawan, pemberian THR yang tidak full, hingga pembebanan kepada pekerja terkait barang yang rusak atau tidak laku dijual.


Terkait THR misalnya, perusahaan menyanggupi untuk membayar penuh kepada para mantan pekerjanya itu. Asmuni mengaku, dalam sistem pemberian THR oleh PT JB memang ditemukan ada kesalahan. Seperti tidak memberikan secara penuh, tapi karyawan hanya menerima 75 persen.


"Di mediasi hari ini sudah klir. THR Insyaallah akan dihitung kembali, dan sisa sebelumnya akan diberikan," terang Asmuni.


Begitu juga dengan uang pembebanan. Segala bentuk pembebanan kepada karyawan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dikembalikan. Seperti pembebanan terhadap barang-barang yang tidak laku terjual.


Seperti yang diketahui, dalam sistem penjualan di PT JB, barang-barang yang tidak laku terjual itu, harus dibeli oleh pekerja. Asmuni menerangkan, kesalahan sistem ini sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, Disnaker meminta perusahaan untuk memperbaiki sistem tersebut.


"Itu (uang pembebanan) juga akan dikembalikan. Untuk nominalnya belum disepakati, tapi sudah ada ancang-ancang untuk dibawa ke perusahaan untuk diklirkan oleh owner," kata Asmuni.


Kuasa hukum PT JB Deni Arif Cahyadi membenarkan kalau permasalahan dengan perusahaan sudah klir. Dia menegaskan, hak-hak keuangan yang dituntut oleh mantan pekerja akan segera dibayarkan. "Terkait nilai segera kita putuskan. Tapi intinya sudah selesai," ujarnya.


Deni menambahkan, beberapa catatan perbaikan oleh Disnaker akan dilaksanakan. Tetapi pihaknya merasa perlu meluruskan terkait isu penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. "Itu tidak benar, kami tidak pernah menahan ijazah," jelasnya.


Yang benar adalah, ijazah tersebut hanya sebagai jaminan. Dalam undang-undang, hal ini dibolehkan selama ada kesepakatan kedua belah pihak. "Ijazah dijaminkan terkiat resiko dan dia (karyawan) mau, itu sah. Banyak perusahaan mengatur hal yang sama," ujar Deni. (bib/r3)

Editor : Galih Mps
#Lobar