LombokPost-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lombok Barat (Lobar) sudah ditetapkan melalui dewan pengupahan.
Yang diketuai oleh Asisten II Setda Lobar dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Lobar dan beberapa anggota dari akademisi, pekerja, dan buruh.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Lobar, Sabidin yang menyebutkan bahwa penetapan UMK 2024 hanya Rp. 70.873 ribu.
“Kenaikannya tidak terlalu jauh hanya 70 ribuan,” kata Sabidin saat ditemui di ruangannya.
Penetapan UMK berdasarkan formula Peraturan Presiden (PP) Nomor 51 tahun 2023 dengan menggunakan Indeks tertentu (alfa) 0,30.Ditambahkan dengan variable kondisi sesuai dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan UMK tahun sebelumnya.
“UMK Lobar tahun 2023 ini 2.373.194. Inflasi Lobar 2,29 persen. Pertumbuhan ekonomi sebesar 3,46 persen. Kemudian alpha yang digunakan paling tinggi 0,3 persen,” rincinya.
Jadi besaran UMK Lobar yang direkomendasikan untuk ditetapkan adalah Rp. 2.443.963. Jumlah ini lebih rendah dari angka UMP yakni 2.444.067. Akan tetapi menurut ketentutan, tidak boleh UMK lebih rendah dari UMP. Minimal sama atau lebih tinggi dari UMP.
“Sebenarnya beda sedikit. Jadi kami sepakat dalam sidang mengikuti UMP sebesar Rp. 2.444.067. Kenaikan dari UMK sebelumnya hanya 70.873,” terangnya.
Terkait itu, dewan pengupahan sudah menyepakati jumlah tersebut. Walaupun dalam forum, SPSI menyatakan tidak sepakat. Dengan alasan pertimbangan dari harga-harga bahan pokok yang mulai naik.
“Tetapi walaupun begitu mereka tetap tanda tangan di berita acara,” ungkapnya.
Selanjutnya, ketetapan tersebut menjadi rekomendasi yang diajukan oleh Kabupaten. Dan kemudian disepakati oleh Pj Gubernur NTB.
“Sudah tidak ada revisi lagi tinggal ditetapkan. Karena itu tergantung usulan dari masing-masing kabupaten,” jelasnya.
UMK ini berlaku untuk pekerja pemula atau kurang dari satu tahun. Jadi diharapkan semua badan usaha atau Perusahaan mematuhi UMK yang berlaku. Kepada karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun.
“Ini seperti patokan terbawah,” ucapnya.
Adapun setelah satu tahun perusahaan memiliki mekanisme atau aturan tersendiri didalam menentukan skala gaji karyawan. Mungkin dengan pertimbangan kompetensi, keahlian, masa kerja, jabatan, dari karyawan.
“Itu semua tergantung dari peraturan perusahaan,” katanya.
Peraturan Perusahaanyang berlindung dibawah Kabupaten harus melapor ke Disnaker Lobar. Dengan setiap tahun meminta pengesahan peraturan perusahaan. Jika terjadi perubahan terhadap peraturan atau manajemen Perusahaan harus melapor ke Disnaker Lobar. Tetapi ada juga beberapa hal yang memang berdasrkan perjanjian kerja antara karyawan dan Perusahaan.
Tapi kalau untuk UMKM memang tidak wajib untuk memberlakukan batas UMK. Karena tidak sesuai dengan daya dari usaha tersebut.
“Kalau kita paksakan untuk kejar angka UMK itu bisa bangkrut usahanya. Jadi UMK disini itu sifatnya fleksibel,” tandasnya. (cr-chi/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post