Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram Musnahkan Barang Pembawa Penyakit

Sanchia Vaneka • Kamis, 18 Januari 2024 | 18:30 WIB
I Made Sutirta . (IST//LOMBOK POST)
I Made Sutirta . (IST//LOMBOK POST)

LombokPost - Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram dan Polsek KP3 musnahkan sejumlah barang sitaan yang didapatkan dari penumpang Bandara Internasional Zainul Majdi (Bizam) dan Pelabuhan. 

“Kita musnahkan hasil dari sitaan yang seharusnya tidak melalui Bandara. Melalui beberapa pelabuhan seperti Tanjung Perak,” kata I Made Sutirta Perwakilan Balai Karantina Mataram. 

Ia menjelaskan barang seperti buah-buahan dari luar negeri boleh dilintaskan melalui pelabuhan dengan beberapa ketentuan. Sejumlah buah segar, daging, dan bahan pangan ditemukan tidak layak konsumsi dan sangat berbahaya. Jika dikonsumsi akan terkena penyakit Affrican Swine Fever (ASF). 

Ia merincikan, Beberapa barang yang ditemukan disinyalir merupakan media organisme pembawa penyakit hewan dan tumbuhan. Barang hasil sitaan berupa buah segar sebanyak 29,4 kilogram, benih 1,1 kilogram, bibit 37 kilogram. Sementara untuk media pembawa penyakit hewan sebanyak 34,7 kilogram. Daging olahan, madu, dan beberapa kilogram olahan daging ayam. 

Tim Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram langsung melakukan pemusnahan terhadap barang temuan tersebut. Dengan menggunakan tungku khusus yang bisa membunuh organisme berbahaya yang terkandung didalamnya. Agar tidak menularkan penyakit. 

“Kita langsung musnahkan. Karena sesuai sama langkah di karantina untuk penolakan, penahanan, pemusnahan,” terangnya.

Sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan. Bahwa setiap media pembawa dalam hal ini daging, buah, bibit, dan bahan makanan lainnya yang diantarkan wajib dilengkapi dengan sertifikat sanitasi dan daerah asal. 

Dengan itu, pihaknya berharap agar masyarakat sadar untuk tidak membawa atau melalulintaskan karantina hewan atau karantina komoditi tumbuhan yang dilarang atau tidak melengkapi kelengkapan instrumen aturan. 

“Kita harap masyarakat mematuhi apa yang sudah ditetapkan karantina untuk tidak melalulintaskan media pembawa tersebut,” tandasnya. (chi/r3) 

 

Editor : Kimda Farida
#Balai #Lobar #Karantina