LombokPost-Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap praktek prostitusi berkedok spa di wilayah Kecamatan Batulayar. Dalam kasus tersebut diamankan juga dua terduga muncikari. Hal ini ditemukan dalam rangkaian operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang telah digelar sejak 26 Februari hingga 10 Maret 2024 lalu.
”TKP di Batulayar. Jadi prostitusi ini adalah prostitusi yang berkedok spa,” kata Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi dalam keterangan persnya di Polres Lobar, Selasa (19/3).
Penggerebekan terjadi secara tiba-tiba sehingga bisa menangkap tangan pelanggan. Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan yang mengamankaan barang bukti berupa sprei, kondom (alat kontrasepsi), dan uang tunai Rp 550 ribu.
”Penangkapan prostitusi itu pastinya sedang ada dua orang yang sedang melaksanakan perbuatan cabul yang tidak sesuai norma dan hukum,” bebernya.
Terkait dengan berapa lama spa tersebut dijadikan tempat praktek prostitusi, Polres masih melakukan pemeriksaan. Begitu juga dengan izin operasional, Kapolres tidak yakin bahwa spa tersebut ilegal. Karena biasanya, spa di kawasan Batulayar sudah memilki izin semua.
Terlebih Kecamatan Batulayar juga merupakan kawasan wisata. Sehingga sangat lumrah jika ada spa ataupun panti pijat sebagai salah satu nilai jual pariwisata. Perizinan menjadi ranah pemerintah daerah yang mengatur. ”Perlu penyelidikan lebih lanjut, termasuk soal izinnya karena rata-rata spa di wilayah Batulayar itu memiliki izin spa,” tuturnya.
Terkait dengan pelibatan anak di bawah umur, hingga baagaimana sistem pemesanan dan tarif yang dipatok mucikari dalam praktek prostitusi tersebut, saat ini masih didalami kepolisian.
”Kalau kita katakan spa, biasanya pelanggan datang ke situ. Sampai di dalam, ada nego antara si pelanggan dengan penyedia jasa. Kalau sepakat bisa, ya terjadilah prostitusi tersebut,” jelasnya.
Terduga mucikari akan dijerat pasal 295, 296, 297, 506 dan pasal 284 KUHP jika terbukti bersalah.
Terpisah, Kepala Satpol PP Lobar Baiq Yeni S Ekawati mengatakan spa yang ketahuan menyediakan praktek prostitusi berpotensi ditutup dan izinnya akan dibebukan sementara. ”Kalau ketahuan, sementara bisa saja ditutup sambil menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian,” pungkasnya. (chi/r12)
Editor : Akbar Sirinawa