LombokPost--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan ratusan warga binaan untuk memperoleh remisi khusus pada hari raya Idul fitri 2024 atau 1445 H.
”934 orang telah kita usulkan dapat remisi khusus atau pengurangan sebagian masa hukuman ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI,” ujar Kepala Lapas Lobar Muhammad Fadli, Selasa (2/4).
Proses pengusulan saat ini masih dalam tahap verifikasi. Besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, sebulan, sebulan 15 hari, hingga dua bulan.
Kalapas Fadli menjelaskan sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
”Tidak ada pengecualian asalkan memenuhi syarat sesuai UU, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegasnya.
Syarat warga binaan yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman.
Aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Tajudinur menjelaskan surat keputusan (SK) remisi hari raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat H-1.
”Penyerahan SK dilaksanakan di hari H. Saat ini usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak DitjenPas,” tandasnya. (chi/r12)
Editor : Kimda Farida